JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah merespon laporan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang keberatan dengan peredaran produk berlabel Palm Oil Free (POF) di supermarket. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan pencabutan label tersebut dari produk makanan impor.
Togar Sitanggang, Sekjen GAPKI, menyambut baik keputusan BPOM yang melarang peredaran produk berlabel POF. Sebab masuknya produk ini ke Indonesia kontra produktif dengan upaya pemerintah dan pemangku kepentingan sawit nasional untuk kampanye positif kelapa sawit Indonesia.
Keputusan BPOM ini merespon surat dari GAPKI bernomor 216/GAPKl ll/2016 tanggal 17 Februari 2016, perihal Keberatan Beredarnya Produk Makanan Berlabel Palm Oil Free.
Dalam jawabannya kepada GAPKI bahwa berdasarkan penelusuran BPOM Rl telah ditemukan produk yang berlabel Palm Oil Free untuk satu item produk Roti Stick Birrini yang diimpor dari Italia. lmportir dan Distributor produk ini adalah CV. Fermanto BevFoods, Jakarta.
Label Palm Oil Free di produk tersebut berbentuk stiker. Ternyata label ini berbeda dengan label yang disetujui pada saat pendaftaran di BPOM Rl dimana tidak mencantumkan klaim “Palm Oil Free”.
Dalam hal ini, BPOM tidak pernah menyetujui klaim “Palm Oil Free” pada semua produk pangan.
Menindaklanjuti temuan ini, maka BPOM memerintahkan pihak peritel supaya tidak menempatkan produk “Palm Oil Free” pada rak/lemari penjualan.
Selain itu, pihak importir/distributor CV. Fermanto BevFoods dengan surat No.1N.07.06.531.A2.16.004308 tanggal 16 Februari 2016 untuk melakukan penarikan produk untuk perbaikan label, dan memperbaiki label sesuai dengan label yang disetujui pada saat pendaftaran di Badan POM Hasil tindak lanjut yang dilakukan segera dilaporkan ke Badan POM.
Saat ini telah dilaporkan perbaikan label telah dilakukan terhadap 187 pieces di tujuh peritel di Jakarta dan satu gudang importir dan berjanji akan segera menarik produk dari seluruh gudang di lndonesia.
BPOM juga meminta balai Besar/Balai POM di seluruh lndonesia dengan surat nomor 1N.07.06.5.53.02.16.530 tanggal 17 Februari 2016 untuk melakukan pemantauan terhadap produk yang mencantumkan “Palm Oil Free”. Apabila ditemukan produk dengan klaim tersebut, akan dilakukan pengamanan. (Qayuum Amri)