JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) memberikan tambahan dana sebesar Rp2,78 triliun bagi pengembangan di sektor hulu yang mencakup peremajaan, sarana dan prasarana, serta pembinaan sumber daya manusia di sektor sawit.
Bantuan yang berasal dari APBN tersebut disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Untuk menindakalanjuti bantuan Pemerintah tersebut, BPDPKS juga menyiapkan regulasi agar dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan sesuai tujuan,” ujar Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrahman dalam keterangannya, Jumat (29 Mei 2020).
Dukungan untuk penyediaan sarana dan prasarana bagi petani sawit dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk di antaranya berupa benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur pasar serta verifikasi atau penelusuran teknis.
Dukungan tersebut bisa disalurkan melalui kelompok tani, Gapoktan, koperasi perkebunan dan kelembagaan pekebun lainnya. Tujuannya, untuk memperbaiki sarana dan prasarana tanaman, kebun dan pengelolaannya sesuai dengan teknik budidaya kelapa sawit yang baik. Selain itu juga untuk meningkatkan produksi, produktivitas, mutu dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan.