JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP)-Kelapa Sawit menyerahkan prosedur penilaian teknis program replanting kepada Direktorat Jenderal Perkebunan beserta dinas perkebunan daerah.
Rusman Heriawan Kepala Dewan Pengawas BPDP Kelapa Sawit mengatakan, mempercayakan seluruh prosedur teknis replanting kepada Dinas Perkebunan Provinsi setempat dan kemudian ditembuskan ke Dirjen Perkebunan.
“Kita mempercayakan saja kepada mereka, kalau sudah selesai di sana nggak pikir panjang langsung diberikan bantuannya. Mereka menyampaikan apakah ini sudah layak memperoleh program replanting pemerintah atau belum,” jelas Rusman dalam diskusi pekan lalu dengan media di Bangka Belitung.
Rusman menjelaskan replanting kelapa sawit bagian darinprogram pemerintah pusat itu sebabnya BPDP-KS bertugas sebagai pihak penyalur dana. Tugas verifikasi petani yang mendapatkan dana untuk melakukan replanting berada dalam kendali Kementerian Pertanian, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan.
Kementerian Pertanian berencana menerbitkan pedoman umum guna melaksanakan program tersebut. Tapi masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur petunjuk teknis penyaluran dana guna melaksanakan program tersebut.
Guna mempercepat proses replanting dari petani plasma, menurut Rusman perlu dukungan dari perusahaan inti berupa bantuan biaya, bimbingan dalam hal kedisiplinan kerja, bimbingan teknis, transfer teknologi, penggunaan bibit dan pemupukan terbaik.
“Saya ingin sebenarnya petani plasma ini menarik dukungan moral dari perusahaan inti, tidak harus sebagai penjamin tapi sebagai bentuk kerjasama jangka panjang. Walaupun petani sudah pengalaman tetapi tetap perlu bimbingan,” tutupnya.