JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Persoalan jual beli lahan plasma atau pengalihan hak kepemilikan kebun anggota plasma pertama kepada pihak kedua hampir terjadi di program kemitraan semua perusahaan perkebunan. Tidak terkecuali di perkebunan kemitraan BGA Group.
Terjadinya masalah tadi karena kurangnya pemahaman petani bahwa sawit merupakan invetasi jangka panjang, dengan demikian sebelum kebun menghasilkan petani harus mempunyai usaha lain seperti menjadi tenaga kerja dan atau melakukan tumpang sari selama kebun belum menghasilkan.
Persoalan tersebut karena tuntutan dan kebutuhan ekonomi yang mendesak seperti biaya pengobatan dan biaya sekolah anak. Di saat itulah pihak yang punya uang menawarkan untuk mengambil alih kebun mereka, dengan sangat terpaksa karena tidak ada pilihan lain maka terjadilah penjualan kebun atau kavling plasma mereka dengan sang pembeli.
Menyikapi persoalan tersebut, Departemen Kemitraan BGA Group melakukan pembinaan dan sosialisasi bahwa kavling kebun plasma adalah aset investasi jangka panjang.
Manager Kemitraan/ Partnership Dept Head, Iswandi Ilyas, mengatakan perusahaan memfasilitasi koperasi dengan program pengembalian atau penebusan kebun atau kavling petani yang sudah terjual agar bisa dimiliki kembali oleh pemilik pertama melalui dana surplus escraw account koperasi, seperti koperasi mitra binaan yakni Koperasi Harapan Abadi di sekitar PT Windu Nabatindo Lestari (anak usaha BGA Group), Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Mekanismenya, kata Iswandi, Koperasi Harapan Abadi memberikan uang ganti rugi kepada pembeli agar mau mengembalikan lahan plasma yang dibelinya. Program ini disambut sukacita oleh para anggotanya karena berkesempatan untuk memiliki kembali kebun sawit miliknya yang dulu sudah dijual.
Per April 2018, Koperasi harapan Abadi telah merealisasikan pengembalian lahan tahap ke-1 seluas ± 600 hektare dengan mencairkan dana sebesar Rp 5 Miliar. Kemudian memperhatikan program tahap pertama ini cukup berhasil, maka koperasi mengajukan kembali program pengambilalihan (tahap ke-2) dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 5 Miliar lagi dengan rencana luasan 400 hektare.
Adanya program ini, Koperasi harapan Abadi sebagai mitra PT BGA Group sudah berupaya untuk membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan warga desa Pantai Harapan. Hal ini sejalan dengan amanat UU No.25 tentang Perkoperasian yaitu mensejahterakan anggotanya.
“Selain itu, program ini juga merupakan ‘pagar sosial’ yang akan mendukung keberlangsungan jalannya usaha BGA Group,”ujar Iswandi.
Dengan demikian, perusahaan berharap agar program pengambilalihan kavling petani anggota di Koperasi Harapan Abadi ini dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya di lingkungan mitra kerja BGA Group.