• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 23 March 2023
Trending
  • Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan
  • Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan
  • Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan
  • BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo
  • Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja
  • Meminimalisir Dampak Bencana, Khususnya Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Penurunan Harga Kelapa Sawit Sebesar Rp70,96/Kg
  • Sertifikasi Halal Upaya Negara Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negaranya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Belum Mendapatkan Domestic Market Obligation, Pendistribusian MINYAKITA Terhambat
Berita Terbaru

Belum Mendapatkan Domestic Market Obligation, Pendistribusian MINYAKITA Terhambat

By Redaksi SI1 month ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek  MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, hari ini, Selasa (7/2). Dari pengawasan ini ditemukan, per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton stok MINYAKITA yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). PT BKP merupakan produsen terbesar MINYAKITA di Indonesia.
Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ini merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat antara Kemendag bersama para pelaku usaha serta rapat dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok MINYAKITA per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Atas temuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MINYAKITA untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar MINYAKITA diharapkan dapat mendistribusikan MINYAKITA ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu MINYAKITA dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan, pendistribusian MINYAKITA harus segera dilakukan, khususnya ke pasar rakyat di wilayah Jawa. “Diutamakan di pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kita juga akan mengurangi distribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan MINYAKITA kembali normal sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau oleh masyarakat.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (MINYAKITA) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasanmerek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.
Sumber: kemendag.go.id
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

20 mins ago Berita Terbaru

Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan

1 hour ago Berita Terbaru

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

1 hour ago Berita Terbaru

BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo

2 hours ago Berita Terbaru

Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja

3 hours ago Berita Terbaru

Meminimalisir Dampak Bencana, Khususnya Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

4 hours ago Berita Terbaru

Penurunan Harga Kelapa Sawit Sebesar Rp70,96/Kg

5 hours ago Berita Terbaru

Sertifikasi Halal Upaya Negara Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negaranya

6 hours ago Berita Terbaru

Disperindagkop Memastikan Stok Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan

7 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 4 weeks ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 2 days ago1 Min Read
Latest Post

Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

20 mins ago

Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan

1 hour ago

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

1 hour ago

BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo

2 hours ago

Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja

3 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version