• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Minggu, 29 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Beasiswa Sawit: Kuota Penerima Diusulkan 450 Orang, Alokasi ASN Hanya 1%
Berita Terbaru

Beasiswa Sawit: Kuota Penerima Diusulkan 450 Orang, Alokasi ASN Hanya 1%

By RedaksiJuli 21, 20213 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
FOTO UTAMA SAJIAN UTAMA PENERIMAAN MAHASISWA BARU
FOTO UTAMA SAJIAN UTAMA PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Jumlah penerima beasiswa sawit di tahun ini dialokasikan sebesar 450 orang. Ada tiga kategori penerima beasiswa berdasarkan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 206/Kpts/KB.410/06/2021 yaitu pekebun, keluarga pekebun, dan Aparat Sipil Negara/ASN (PNS dan PPPK).

Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Kementerian Pertanian RI, menjelaskan bahwa jumlah penerima beasiswa sawit di tahun ini ditetapkan sebesar 450 orang. Berkaitan pemberitaan mengenai beasiswa kepada ASN. Dijelaskannya bahwa penerima beasiswa dari ASN (Aparat Sipil Negara) dari kalangan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang kelapa sawit.

Sesuai Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 206/Kpts/KB.410/06/2021, kata Heru,  kriteria ASN yang boleh menerima beasiswa adalah ASN bertugas di bidang kelapa sawit yang berada di daerah/UPT atau Tenaga Kontrak Pendamping Pembangunan Perkebunan (TKP3)/PLPTKP3 (Petugas Lapang Pembantu TKP3).

Baca juga :   Dua Perusahaan E-Commerce Diperiksa KPPU, Sebagai Saksi dalam Sidang Migornas

“Jumlah penerima beasiswa tahun ini kami usulkan 450 orang. Kuota beasiswa untuk ASN sekitar 1%. Jumlah ini sekitar 4 sampai 5 orang,” kata ujar pemegang gelar S2 Program Studi Biologi di Universiteit Leiden Belanda.

Dikatakan Heru, selesai pendidikan ASN ini harus kembali ke daerah masing-masing untuk membangun sektor perkelapasawitan.”Kami juga ingin SDM  tenaga pendamping ini bisa setara kompetensi pendidikannya. Jadi anak petaninya kuat begitupula pendamping bisa kuat,” ujar Heru.

Dalam Perdirut Nomor PER-01/DPKS/2019, sebenarnya ASN sudah masuk kategori penerima beasiswa sawit. yaitu tenaga/petugas pendamping. Dikatakan Heru, jadi ASN tidak harus identik dengan PNS. Melainkan juga termasuk pegawai pemerintah non PNS.

“Bukan berarti PNS saja yang menerima beasiswa ini. Tenaga pendamping itu juga ASN. Jangan sampai dikira ASN mengambil jatah petani. Ya tidak seperti itu,” ujarnya.

Baca juga :   Biodiesel Menjadi Solusi Krisis Energi

 Sementara itu Rino Afrino,ST, MM, Sekjen DPP APKASINDO, menjelaskan bahwa sejatinya program beasiswa sawit ini sesuai dengan roh pungutan ekspor yaitu dari sawit, oleh sawit, dan untuk sawit.”ASN tidak terdampak oleh pungutan sawit. Sementara, beasiswa ASN bisa didapat dari banyak saluran. Berbeda dengan pekebun,anak pekebun, dan anak buruh yang memang hidupnya bergantung dan terdampak pungutan. Itupun tidak mudah mendapatkan beasiswa,” ungkap Rino.

Ia mengatakan dalam pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan verifikasi penerima PSR, sarana prasarana, dan SDM terkait program sawit. Sebenarnya, honorarium dan operasional ASN yang mengabdi di sawit sudah dibayar melalui oleh dana pungutan.

“Selain itu, ASN tidak seumur hidup mengabdi di sawit dan harus siap mengabdi di mana saja, bisa di mutasi kapan saja. Dan yang terpenting ASN tidak terdampak oleh pungutan sawit,” ujar Rino putra asli Tapung Raya, Riau ini.

Baca juga :   KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

Kesempatan ASN menerima beasiswa sebagaimana tertuang dalam tentang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2019 mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Pasal 6 disebutkan, pemberian beasiswa diberikan kepada pekebun, keluarga pekebun, dan ASN yang bertugas di bidang kelapa sawit. Dalam pasal 6 ayat 2 dijelaskan lebih lanjut bahwa penerima beasiswa mempunyai kriteria berprestasi atau tidak mampu secara ekonomi.

Related posts:

  1. Pendaftaran Beasiswa Sawit 2021 Sudah Dibuka
  2. Kabar Baik, Kuota Beasiswa Sawit 2021 Naik Menjadi 660 Penerima
  3. Beasiswa Sawit Dibuka, Ditjen Perkebunan Usulkan Kuota 1.000 Penerima
  4. APKASINDO Sampaikan 7 Usulan Perbaikan Beasiswa Sawit
Aparat sipil negara beasiswa sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

17 jam ago Berita Terbaru

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

21 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

2 hari ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

2 hari ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

2 hari ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

2 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

17 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

21 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

2 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

2 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

2 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version