Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mendorong provinsi sentra sawit untuk memiliki Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Harapannya dapat dilakukan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang lebih terarah dan terintegrasi.
Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menjelaskan baru 9 Provinsi yang telah mempunyai RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan. Diantaranya adalah Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.
“Kami ingin dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah terkait implementasi RAN KSB dengan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mempercepat penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di wilayah masing masing,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Kamis (28/03).
Pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 – 2024. Inpres tersebut memberikan mandat kepada 14 Kementerian/Lembaga, 26 Pemerintah Provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 Pemerintah Kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.
Lebih lanjut, Inpres tersebut terdiri dari 5 komponen, 28 program, 92 kegiatan, dan 118 keluaran. Lima komponen RAN KSB sebagaimana Inpres No 6 Tahun 2019 yakni Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur, Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa, dan Dukungan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Peningkatan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit.