• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Selasa, 31 Januari 2023
Trending
  • Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan
  • Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.
  • Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah
  • BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.
  • Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang
  • Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU
  • GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan
  • KUR Meningkatkan Perekonomian
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Bahas RUU KSDAHE Dengan Pakar, Komisi IV: Jera Pelaku Kriminal Lingkungan
Berita Terbaru

Bahas RUU KSDAHE Dengan Pakar, Komisi IV: Jera Pelaku Kriminal Lingkungan

By Redaksi SI2 bulan ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan bahwa dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (RUU KSDAHE) nantinya harus memuat pasal tentang tindak tegas pelaku kriminal perusakan lingkungan. Hal tersebut ia sampaikan dalam jaring pendapat/Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan di Univeristas Brawijaya Malang bersama para pakar dan pemerintah terkait.

“Kami Komisi IV melakukan penyempurnaan RUU KSDAHE ini bersama pakar dan pemerintah agar nantinya RUU ini bisa lebih efektif mewujudan konservasi alam, terlebih tegas terhadap sanksi atau hukuman yang diterima oleh pelaku kriminal lingkungan. Selama ini di undang-undang nomor 5 tahun 1990 itu tidak ada efek jera, maka di dalam undang-undang ini harus betul-betul diperhatikan sanksi dan hukumannya,” ujar politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut, pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga :   Peningkatan Produksi pangan dan Efisiensi Pupuk

Anggia menilai undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan diterapkan, perlu adanya penyesuaian dari pasal sebelumnya yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Undang-undang ini ada sudah sangat lama, dan setelah dikaji memang tidak relevan lagi terhadap situasi saat ini, seperti contoh di dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 belum ada soal desentralisasi, sekarang di dalam RUU KSDAHE sudah ada desentralisasi. Undang-undang di pusat serta di daerah itu dibagi, maka perlu ada adaptasi dan penyesuaian kembali”, tandas Anggia.

Baca juga :   Perkuat Mekanisasi Pertanian

Lebih lanjut, Anggia memberikan respon yang sangat positif terkait masukan-masukan yang disampaikan oleh para pakar, utamanya dalam melindungi keanekaragaman hayati yang menjadi potensi besar bagi Indonesia dan masa depan bangsa.

Sementara itu dalam FGD, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Brawijaya Bambang Susilo menyampaikan, bahwa Indonesia menjadi bagian dari negara pemilik keberagaman hayati terbesar di dunia, sehingga kedepan peraturan perundang-undangan harus dapat mendukung dan menjawab tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik lagi. Selain itu, Bambang juga menambahkan bahwa penyempurnaan RUU KSDAHE ini masih perlu pengkajian lebih dalam terutama terkait peralihan konsep yang semula yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan menjadi Perlindungan, Pemanfaatan dan Pemulihan.

Baca juga :   BPDPKS dan DPR Memberikan Edukasi Peran Komoditi Kelapa Sawit

Sumber: dpr.go.id

Related posts:

  1. Kebijakan Pelarangan Gambut Timbulkan Keresahan
  2. Target Peremajaan Sawit Rakyat Sulit Tercapai
  3. Wapres: Peremajaan Menjadi Solusi Produktivitas Sawit
  4. Menko Airlangga: Program Pesantrenpreneur Dorong Kemandirian dan Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

10 jam ago Berita Terbaru

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

12 jam ago Berita Terbaru

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

12 jam ago Berita Terbaru

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

13 jam ago Berita Terbaru

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

13 jam ago Berita Terbaru

Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU

13 jam ago Berita Terbaru

GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan

13 jam ago Berita Terbaru

KUR Meningkatkan Perekonomian

14 jam ago Berita Terbaru

Mentransformasi Total Pola Kemitraan Untuk Memperkuat PSR

15 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI18 jam ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

10 jam ago

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

12 jam ago

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

12 jam ago

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

13 jam ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

13 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version