• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 8 June 2023
Trending
  • RUPST Setujui Austindo Nusantara Bagi Dividen Rp27,8/saham dan Lantik Direktur Baru
  • Praktik Sustainability Menjadi Pilar Bisnis Musim Mas
  • Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha
  • Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani
  • Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional
  • Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023
  • Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan
  • Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Aturan SNI Minyak Goreng Akan Dirombak
Berita Terbaru

Aturan SNI Minyak Goreng Akan Dirombak

By RedaksiSeptember 11, 20152 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kewajiban Standar  Nasional Indonesia (SNI) minyak goreng sawit  termasuk ke dalam bagian kebijakan deregulasi  pemerintah. SNI minyak goreng tercantum dalam  Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit .

Berdasarkan informasi yang diterima SAWIT INDONESIA, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2015 diusulkan supaya untuk dapat disederhanakan atau dihapus. Aturan ini mengatur standar  teknis minyak goreng seperti peralatan uji mutu, kadar vitamin, sistem sertifikasi dan manajemen mutu.

Baca juga :   Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto Tolak Perpanjangan HGU PTPN V, Apa Sebabnya?

Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan paket ekonomi ntara lain penyederhanaan peraturan atau deregulasi untuk meningkatkan iklim usaha dan menggerakkan roda perekonomian. Joko Widodo, Presiden RI,  menjelaskan terdapat 89 peraturan dari 154 regulasi yang sifatnya menghambat daya saing industri akan dirombak. Tujuannya, menghilangkan tumpang tindih aturan dan duplikasi kebijakan.

Pelaku industri merespon positif apabila Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2015 benar dihapus. Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengatakan salah satu masalah krusial SNI minyak goreng adalah pengemasan produk minyak goreng.  Kendati SNI akan berjalan pada Maret 2016, tetapi pelaku industri keberatan apabila regulasi ini diimplementasikan.

Baca juga :   Ancam Kedaulatan Indonesia, Apkasindo Bakalan Gugat Uni Eropa

Merujuk data GIMNI, konsumsi minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 4 juta ton. Sedangkan, minyak goreng non curah berjumlah 1 juta ton. Supaya mencapai target seluruh minyak goreng dapat dikemas setidaknya perlu 1.600 unit packing line.

“Kalau minyak goreng termasuk curah wajib dikemas, pelaku harus mengeluarkan dana Rp 1,2 triliun untuk investasi pengemasan. Ini akan membebani industri dan konsumen,” kata Sahat pada Kamis kemarin (10/9).

Baca juga :   Miris, Harga TBS Anjlok, Kebun Petani Terlantar Tanpa Pemupukan

Belum lagi pelaku usaha akan berhadapan kepada masalah fasilitas pengemasan yang perlu disiapkan di pabriknya. Sedangkan tidak semua pabrik minyak goreng punya lahan luas. Masalah lain, biaya distribusi minyak goreng naik sekitar 20%. Ini akan berdampak kepada kenaikan harga minyak goreng di masyarakat.

 

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

RUPST Setujui Austindo Nusantara Bagi Dividen Rp27,8/saham dan Lantik Direktur Baru

30 mins ago Berita Terbaru

Praktik Sustainability Menjadi Pilar Bisnis Musim Mas

2 hours ago Berita Terbaru

Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha

9 hours ago Berita Terbaru

Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani

12 hours ago Berita Terbaru

Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional

13 hours ago Berita Terbaru

Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023

14 hours ago Berita Terbaru

Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan

14 hours ago Berita Terbaru

Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg

15 hours ago Berita Terbaru

PT. Persada Sawit Mas Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

15 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

COVER MAJALAH SAWIT INDONESIA, EDISI 139

Edisi Terbaru 1 week ago1 Min Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 3 months ago1 Min Read
Latest Post

RUPST Setujui Austindo Nusantara Bagi Dividen Rp27,8/saham dan Lantik Direktur Baru

30 mins ago

Praktik Sustainability Menjadi Pilar Bisnis Musim Mas

2 hours ago

Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha

9 hours ago

Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani

12 hours ago

Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.