• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Jumat, 3 Februari 2023
Trending
  • Infrastruktur EBTKE untuk Rakyat Terus Dibangun
  • Presiden Jokowi Ajak, pemerintah daerah untuk bersama-sama mengendalikan inflasi
  • Keren! Harga TBS Kalbar Naik Menjadi Rp2.406,45/kilogram
  • Tantangan Semakin Berat, Kemitraan Menjadi Kunci
  • Petani Kaltim Full Senyum, Penetapan Harga TBS Sawit Naik Rp 12,85/kg Menjadi Rp 2.401,92/kg
  • Pelanggaran UU kehutanan Bukan Tipikor Melainkan Sanksi Administrasi
  • Meningkatkan Hubungan Kerja Sama Bilateral, Menunjang Perekonomian Nasional
  • Petani Sumut Lesu, Penetapan Harga TBS Sawit Turun Rp 43,94/kg Menjadi Rp 2.531,23/kg
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Aturan SNI Minyak Goreng Akan Dirombak
Berita Terbaru

Aturan SNI Minyak Goreng Akan Dirombak

By RedaksiSeptember 11, 20152 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) minyak goreng sawit termasuk ke dalam bagian kebijakan deregulasi pemerintah. SNI minyak goreng tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit .

Berdasarkan informasi yang diterima SAWIT INDONESIA, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2015 diusulkan supaya untuk dapat disederhanakan atau dihapus. Aturan ini mengatur standar teknis minyak goreng seperti peralatan uji mutu, kadar vitamin, sistem sertifikasi dan manajemen mutu.

Baca juga :   Penurunan Emisi 2022, Lampaui Target

Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan paket ekonomi ntara lain penyederhanaan peraturan atau deregulasi untuk meningkatkan iklim usaha dan menggerakkan roda perekonomian. Joko Widodo, Presiden RI, menjelaskan terdapat 89 peraturan dari 154 regulasi yang sifatnya menghambat daya saing industri akan dirombak. Tujuannya, menghilangkan tumpang tindih aturan dan duplikasi kebijakan.

Pelaku industri merespon positif apabila Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2015 benar dihapus. Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengatakan salah satu masalah krusial SNI minyak goreng adalah pengemasan produk minyak goreng. Kendati SNI akan berjalan pada Maret 2016, tetapi pelaku industri keberatan apabila regulasi ini diimplementasikan.

Baca juga :   Menko Airlangga Tegaskan Mandatori B35 Tidak Ganggu Pasokan Minyak Goreng

Merujuk data GIMNI, konsumsi minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 4 juta ton. Sedangkan, minyak goreng non curah berjumlah 1 juta ton. Supaya mencapai target seluruh minyak goreng dapat dikemas setidaknya perlu 1.600 unit packing line.

“Kalau minyak goreng termasuk curah wajib dikemas, pelaku harus mengeluarkan dana Rp 1,2 triliun untuk investasi pengemasan. Ini akan membebani industri dan konsumen,” kata Sahat pada Kamis kemarin (10/9).

Baca juga :   Kumpulkan 30 Produsen, Mendag Targetkan Suplai Minyak Goreng Capai 450 Ribu Ton/bulan

Belum lagi pelaku usaha akan berhadapan kepada masalah fasilitas pengemasan yang perlu disiapkan di pabriknya. Sedangkan tidak semua pabrik minyak goreng punya lahan luas. Masalah lain, biaya distribusi minyak goreng naik sekitar 20%. Ini akan berdampak kepada kenaikan harga minyak goreng di masyarakat.

Related posts:

  1. Triwulan Ketiga, DSN Grup Cetak Laba Bersih Rp 521,5 miliar
  2. Derom Bangun Pimpin DMSI
  3. Inilah Jajaran Direksi Badan Pengelola CPO Fund
  4. Anggota DPR Usulkan RUU Perlindungan Sawit
kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Infrastruktur EBTKE untuk Rakyat Terus Dibangun

50 menit ago Berita Terbaru

Presiden Jokowi Ajak, pemerintah daerah untuk bersama-sama mengendalikan inflasi

2 jam ago Berita Terbaru

Keren! Harga TBS Kalbar Naik Menjadi Rp2.406,45/kilogram

2 jam ago Berita Terbaru

Petani Kaltim Full Senyum, Penetapan Harga TBS Sawit Naik Rp 12,85/kg Menjadi Rp 2.401,92/kg

4 jam ago Berita Terbaru

Pelanggaran UU kehutanan Bukan Tipikor Melainkan Sanksi Administrasi

4 jam ago Berita Terbaru

Meningkatkan Hubungan Kerja Sama Bilateral, Menunjang Perekonomian Nasional

5 jam ago Berita Terbaru

Petani Sumut Lesu, Penetapan Harga TBS Sawit Turun Rp 43,94/kg Menjadi Rp 2.531,23/kg

5 jam ago Berita Terbaru

Program Kerja dan Inisiatif Strategis RKAP 2023 Mengacu 5 Prioritas Kementerian BUMN

6 jam ago Berita Terbaru

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

22 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI4 hari ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Infrastruktur EBTKE untuk Rakyat Terus Dibangun

50 menit ago

Presiden Jokowi Ajak, pemerintah daerah untuk bersama-sama mengendalikan inflasi

2 jam ago

Keren! Harga TBS Kalbar Naik Menjadi Rp2.406,45/kilogram

2 jam ago

Tantangan Semakin Berat, Kemitraan Menjadi Kunci

3 jam ago

Petani Kaltim Full Senyum, Penetapan Harga TBS Sawit Naik Rp 12,85/kg Menjadi Rp 2.401,92/kg

4 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version