JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK untuk berpihak kepada petani sawit agar bisa mengikuti replanting. Ketua Umum APKASINDO Dr. Gulat Manurung mengatakan, ganjalan terbesar petani sawit dalam replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) karena KLHK masih mengkategorikan banyak lahan petani sawit masuk dalam kawasan hutan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, lanjut Gulat, lahan perkebunan sawit yang sudah ada sebelum 2020 dapat diakui sebagai lahan perkebunan.
“Dari 100 pengajuan PSR yang dilakukan oleh petani sawit, 84 diantaranya selalu gagal dalam pengajuannya, karena termasuk ke dalam kawasan hutan. Mohon bapak mendengar permohonan kami bahwa sebenarnya UU Cipta Kerja itu sudah memenuhi kepentingan petani sawit yang luasnya 5 hektar ke bawah dan 5 tahun ke atas. Karena PSR itu, pak, hanya 4 hektar. Makanya, kami cukup surat edaran dari bapak dikeluarkan,” ujar Gulat dalam Pertemuan Nasional APKASINDO di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Dia menambahkan pihaknya hanya minta yang 5 hektare ke bawah dan penguasaan 5 tahun ke atas bisa ikut PSR, sehingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tidak terus meleset targetnya seperti yang digariskan Presiden Jokowi 180 hektare per tahun.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Dirjen, Sekjen, dan Ibu Menteri [KLHK] memberikan keputusan ataupun keyakinan pada 2024 bahwa lahan yang 5 hektar ke bawah tidak lagi harus meminta surat dari KLHK,” kata Gulat.
Gulat mengungkapkan, akibat ego sektoral antarkementerian ihwal status lahan tersebut, program PSR seperti jalan di tempat. Petani-petani yang gagal melakukan PSR mau tak mau bertahan dengan tanaman tua yang dimiliki dengan produktivitas rendah.
Sejauh ini, tercatat rata-rata produktivitas sawit nasional hanya berkisar tiga sampai empat ton per hektare. Padahal, Presiden Joko Widodo telah menegaskan secara langsung tanaman sawit milik petani harus diremajakan agar produktivitasnya dapat ditingkatkan.
Sekadar informasi, total luasan kawasan hutan Indonesia yang tercatat seluas 128 juta hektare. Adapun luasan kebun sawit nasional mencapai 16,38 juta hektare dan yang sebelumnya masuk ke kawasan hutan seluas 3,4 juta hektare.
Program Peremajaan Sawit Rakyat ditargetkan dapat mencapai 540 ribu hektare kurun waktu 2017-2023 dengan target per tahun setidaknya bisa dicapai 180 ribu hektare. Namun, Kementan mencatat realisasi PSR hingga akhir tahun 2022 baru mencapai 278,2 ribu hektare lantaran realisasi setiap tahunnya yang sangat rendah.
Penulis: Indra Gunawan