Bandar Lampung, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) membangun kelembagaan dan kemitraan petani kelapa sawit di Lampung sebagai provinsi yang memiliki perkebunan sawit seluas 110.726 hektare. Kegiatan ini dilakukan melalui Workshop bertemakan “Penguatan Kelembagaan&Kemitraan Kelapa Sawit Rakyat Provinsi Lampung” di Bandar Lampung, 27-29 Maret 2024.
Workshop ini didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dihadiri 120 peserta berisi materi mengenai pembekalan kelembagaan dan kemitraan bagi petani sawit di Lampung, dengan menghadirkan narasumber dari BPDPKS, Ditjenbun, Disbun Provinsi, Dinas Koperasi dan UKM provinsi, dan salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) di provinsi tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr.Gulat ME Manurung, MP., C.IMA.,C.APO menjelaskan bahwa petani sawit di Lampung harus bersatu untuk membangun kelembagaan serta kemitraan dalam upaya mendapatkan harga TBS (Tandan Buah Segar) sawit yang setara.
“Kami berjuang terus agar harga TBS petani kelapa sawit tetap stabil dengan berkoordinasi dengan berapa kementrian terkait. Sebagai contoh, terdapat rencana DMO sawit yang akan dihapuskan. Dengan kerja keras akhirnya DMO tetap ada sehingga harga TBS petani terjaga,” jelasnya.
Tentunya, kesuksesan itu diraih adanya kemitraan antara petani sawit di Provinsi Lampung kepada pemerintah yang dalam hal dinas perkebunan.
“Kesuksesan petani sawit di Lampung juga karena nerkat dinas perkebunan dekat petani, sehingga membuat petani lebih percaya diri, lebih maju,” kata dia,
Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ahmad Munir menjelaskan petani sawit dapat mengajukan permohonan sarana dan prasana, berupa jalan usaha perkebunan, alat berat, truck, pupuk, pestisida dan alat Perkebunan setelah berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kabupaten masing-masing.
“Hal ini mengacu pada keputusan Dirjen Perkebunan mengenai Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan BBPDPKS,” kata Munir.
Menurut Munir, jenis sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit Berdasarkan Permentan No. 03 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 273/2020 , ada 8 jenis meliputi benih, pupuk dan pestisida (Ekstensifikasi); Pupuk dan Pestisida (Intensifikasi); Alat pascapanen dan Unit Pengolahan Hasil; Peningkatan Jalan dan Tata Kelola Air; Alat Transportasi; Mesin Pertanian; Infrastruktur Pasar; dan Verifikasi Teknis (ISPO).
Di Lampung, Ketua DPW Apkasindo Lampung Abdul Simanjutak menyampaikan langkah selanjutnya dari kegiatan ini agar petani plasma yang tergabung di koperasi itu sendiri bisa mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan menjadi bermitra dengan berbagai perusahaan.
“Kegiatan workshop ini cukup bagus karena adanya pembinaan dari APKASINDO kepada masyarakat yang kurang memahami rantai bisnis pemasaran sawit dan akan membicarakan tentang apa yang dibutuhkan oleh petani sawit contohnya pupuk serta advokasi,” ujar Abdul.
Abdul berharap melalui workshop ini petani mendapatkan pengetahuan terkait hulu sawit terutama mengenai manfaat dan tipologi kemitraan, tata kelola harga TBS, dan mengenai perbedaan pupuk asli dan palsu karena di Lampung masih banyak mendapatkan pupuk palsu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BPDPKS dengan adanya kegiatan workshop ini mereka mengucap syukur, harapannya kedepannya di Lampung terus dilaksanakannya kegiatan ini,” tutur Abdul Simanjutak dalam sambutannya
Terkait usulan pabrik minyak goreng mini, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Yuliastuti mengatakan, hingga saat ini petani sawit tentu sangat bergantung dengan pabrik sawit, untuk itu pemerintah sudah merencanakan untuk pembangunan pabrik minyak goreng (pamigo).
“Jadi, untuk pamigo pemprov sudah mengarah kepada program untuk bagaimana sawit rakyat bisa diolah oleh daerah itu sendiri,” ucapnya.