JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Memasuki tahun baru 2023, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyampaikan Refleksi Sawit Rakyat 2022 bertemakan “Petani Sawit Indonesia Berkelanjutan di tengah Ancaman Resesi 2023” dan disiarkan melalui akun resmi youtube DPP APKASINDO.
Ada 6 isu yang menjadi sorotan utama organisasi yang dinakhodai Ketua Umum APKASINDO Dr. Ir. Gulat ME Manurung., MP., C.IMA yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP APKASINDO Dr cn Rino Afrino, ST., MM. Isu penting tersebut diantaranya (1) Harga Tandan Buah Segar (TBS); (2) harga pupuk; (3) penyelesaian legalitas kebun sawit rakyat, serta program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang mencakup (4) Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), (5) Sarana dan prasarana atau Sarpras, serta (6) Peningkatan Sumber Daya Manusia & Beasiswa.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah lambannya penyelesaian sawit petani dalam kawasan hutan. Undang Undang Cipta Kerja beserta turunannya (PP dan PermenLHK) telah memberikan peta-jalan dalam penyelesaian 3,3 juta lahan sawit dalam kawasan hutan. Namun APKASINDO mencatat bahwa progresnya sangat lambat dan melalui prosedur birokrasi yang panjang.
Sebagai contoh di provinsi Riau yang memiliki 1,8 Juta sawit dalam kawasan hutan, baru sekitar 240 ribu ha (14%) yang terdata dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang penetapan obyek lahan sawit dalam kawasan hutan. Padahal batas waktu inventarisasi dan administrasi pelaporan ke Kementerian LHK pada November 2023 ini.
Dari 240 ribu ha tersebut, koperasi/kud, kelompok tani, gapoktan mencapai 95 ribu ha saja (39%), padahal tercatat perkebunan sawit rakyat mencapai 1,6 juta ha yang masuk dalam kawasan hutan tersebut di provinsi Riau. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan petani mengikuti proses pengajuannya, dimana harus memenuhi persyaratan yang sulit dikerjakan sendiri seperti pembuatan titik koordinat poligon sesuai surat tanah, informasi kawasan, dan penyediaan peta citra satelit resolusi tinggi.
APKASINDO berperan aktif mendorong petani di 22 provinsi APKASINDO untuk dapat mengikuti proses legalisasi lahan ini dengan melakukan pendampingan dan berkomunikasi intens dengan pihak terkait. Legalitas lahan ini bersentuhan ke semua sektor, terkhusus sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Sebagai contoh, APKASINDO mendorong penyelesaian KUD/koperasi plasma yang sudah mempunyai sertifikat hak milik, menguasai lahan dan umur sawit diatas 25 tahun namun dinyatakan dalam kawasan hutan oleh KLHK.