JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kebijakan moratorium sawit dinilai sudah tidak layak dipertahankan. Petani sawit meminta pemerintah untuk menggunakan instrument perundang-undangan yang sudah berjalan di Indonesia.
“Berbicara moratorium bukannya masalah lanjut atau tidak. Tetapi, konotasi moratorium ini negatif bagi Indonesia,” ujar Dr. Gulat ME Manurung, Ketua Umum DPP APKASINDO saat berbicara dalam Squawk Box CNBC TV yang bertemakan “Menanti Moratorium Sawit”, Kamis (7 Oktober 2021).
Gulat meminta setop gunakan istilah moratorium sawit. Karena istilah ini membuat jelek imej terhadap sawit.
“Simpan saja moratorium itu. Kalaupun diperpanjang, mau kemana arahnya. Masa kita diatur-diatur negara lain. Saya mewakili 21 juta petani meminta setop ikuti mereka. Harus ikuti kepentingan sawit Indonesia. Dengar kata kita sendiri,” ujarnya.
Solusinya adalah pemerintah dapat mengoptimalkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti UU Cipta Kerja.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja dapat menyelesaikan semua. Laksanakan UU Cipta Kerja. Dalam regulasi ini dikatakan sawit ditanam di tempatnya dan harus sesuai pola ruang. Jadi UU Cipta Kerja sangat rapi menyusun semuanya,” ujar auditor ISPO ini.