JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) menunggu kelanjutan regulasi teknis moratorium lahan sawit.
“Mungkin sudah ada pembahasan dari Pak Presiden dengan jajarannya, tapi kami tidak dilibatkan karena BPDP hanya pengelola dana,” kata Bayu Krisnamurti Direktur Utama Sawit di Jakarta, Senin (18/4).
Meskipun demikian, dia akan mendukung rencana tersebut lantaran menyangkut pelestarian lingkungan dan hutan.
Tetapi, kalau alasan pemerintah bahwa moratorium dikaitkan kebakaran hutan. Maka, dirinya kurang sepakat karena berdasarkan riset Cifor dan Global Forest Watch tahun 2015 bahwa sawit menyumbang kebakaran hutan di Indonesia sebesar 10 persen.
“Harus setuju untuk menjaga lingkungan dan hutan. Jadi, sedang menunggu arahan dari Pak Presiden dan operasional teknisnya seperti apa. Kalau bisa dilihat teknisnya kita akan tahu arahan beliau,” jelasnya.
Hingga saat ini, rencana moratorium penerbitan izin pengelolaan lahan kelapa sawit belum mempengaruhi program dan perubahan anggaran di BPDP.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa saat ini Indonesia sudah menjalankan moratorium terkait pembukaan lahan.
Aturan tersebut tertuang dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011, kemudian Jokowi memperbaruhinya dengan mengelurkan Inpres Nomer 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
“Sepengetahuan saya, Indonesia masih menjalankan moratorium dengan Inpres-inpres yang sudah berlaku dan diperbarui, ‘ tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk menerbitkan regulasi moratorium kelapa sawit pada Kamis pekan lalu (14/4).
Tujuannya agar perusahaan kelapa sawit menjaga kelestarian alam karena Indonesia adalah negara yang diharapkan banyak dunia. “Jangan sampai terjadi lagi konsensi pertambangan menabrak hutan konservasi, sudah tidak ada seperti itu, tidak ada. Tata ruangnya untuk tambang sudah, kalau tidak ya, tidak usah,” kata Jokowi. (Ferrika Lukmana)