Bibit atau Kecambah Pengalihan
Dalam beberapa kasus, ada perusahaan yang ingin menjual bibit atau kecambahnya kepada pihak lain karena suatu masalah status lahan atau keterbatasan modal untuk melanjutkan usaha. Kwmudian muncul pertanyaan, apakah binih ini layak untuk digunakan oleh konsumen?
Sebenarnya pembelian bibit dengan sistem ini tidak direkomendasikan. Namun, jika konsumen inggin membeli bibit pengalihan tersebut maka sebaiknya meminta pihak penjual untuk memperoleh persetujuan dari Direktorat Jendral Perkebunan (jika meragukan).
Kalaupun mendapatkan ijin, benih atau bibit sebaiknya diperiksa kembali oleh petugas pengawas benih tanaman oleh intitusi pembenihan perkebunan yang ada di provinsi atau kabupaten. Dengan kata lain, kecabah atau bibit perlu disertifikasi ulang. Hal ini perlu dilakukan untuk mengecek kebenaran produsen dari benih tersebut. Bukan tidak mungkin benih yang diklaim asal produsen benih sebenarnya adalah ilegal.
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang