JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Merespon Undang Undang anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR/ European Union Deforestation Regulation), petani sawit Indonesia sepakat untuk melakukan Aksi Keprihatinan pada hari Rabu, 29 Maret 2023 di Jakarta.
Perwakilan petani sawit yang akan melakukan Aksi Keprihatinan adalah APKASIND0 (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), ASPEK-PIR (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat), SAMADE (Sawitku, Masa Depanku), Santri Tani Nahdlatul Ulama, dan FORMASI (Forum Mahasiswa Sawit) Indonesia yang berasal dari perwakilan 22 provinsi sawit Indonesia.
Komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti deforestasi EUDR (EU Deforestation Regulation) pada 6 Desember 2022 lalu. Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa (UE) untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan dimana salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman beresiko tinggi.
Undang-undang tersebut berlaku untuk sejumlah komoditas, antara lain minyak kelapa sawit, ternak, coklat, kopi, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture.
“Ketentuan itu tentu saja sangat mempengaruhi salah satu produk andalan Indonesia yaitu kelapa sawit,” ujar Dr. Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA.,C.APO.
Gulat mengatakan bahwa UU Deforestasi Eropa tidak sejalan dengan pembangunan SDG’s sebagaimana ditetapkan PBB. Penerapan UU Deforestasi Eropa ini akan mengakibatkan petani sawit kembali miskin, kehilangan pekerjaan, dan kondisi sosial ekonomi yang rusak.
Atas dasar itulah, Asosiasi yang melakukan aksi hari ini mengajukan 5 tuntutan:
- Mencabut penargetan UU Deforestasi kepada petani . Uni Eropa harus menarik pasal dalam peraturan deforestasi yang secara tidak adil menargetkan petani non Eropa dan membebaskan petani dari UU Deforestasi
- Mencabut pelabelan “Resiko Tinggi” untuk Negara Indonesia yang menjadi objek peraturan ini.
- Menghormati dan Mengakui Standar ISPO serta peraturan sawit yang berlaku di Indonesia.
- Memastikan Uni Eropa ke depannya tidak lagi menyerang dan mendiskreditkan sawit sebagai tanaman penyebab deforestasi.
- Permintaan Uni Eropa secara tertulis kepada jutaan petani sawit yang terdampak kebijakan diskriminatif UU Deforestasi