JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani merespon permintaan pelaku industri dan petani sawit untuk menghapuskan tarif pungutan ekspor sawit sebagai dampak anjloknya harga CPO di pasar dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku per 15 Juli 2022 terhadap seluruh produk CPO dan turunannya.
Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Peraturan ini mulai membebaskan eksportir dari kewajiban membayar tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.
“Semua produk CPO dan turunannya menjadi nol untuk tarif pungutan ekspor sampai 31 Agustus 2022,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali, Sabtu 16 Juli 2022.
Dikatakan Sri Mulyani peraturan ini terbit sebagai sebagai respons pemerintah atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski begitu, pembebasan pungutan ekspor produk sawit (CPO) dan turunannya ini tidak berlaku permanen.
Eksportir sawit kembali dikenakan tarif pungutan ekspor mulai 1 September 2022 dengan tarif maksimal US$240/ton untuk harga CPO lebih dari US$1.500/ton dengan perubahan tarif advalorem yang progesif terhadap harga.