JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, bergerak cepat untuk mengawasi harga TBS (Tandan Buah Segar) sawit petani yang turun setelah pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng serta bahan bakunya. Kebijakan ini dilakukan melalui penerbitan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota daerah sentra sawit pada 9 Juni 2022.
Dalam surat bernomor 112/KB.120/M/6/2022 terdapat empat point utama sebagai tindak lanjut arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Rakor Progres Kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat pada 7 Juni 2022. Pertama, untuk mengawal harga TBS produksi pekebun, Kementerian Pertanian membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun yang akan melibatkan Kepala Dinas bidang Perkebunan.
Kedua, mendorong percepatan ekspor CPO untuk pencapaian harga TBS pekebun di atas Rp 3.000/kg.
Ketiga, mendorong pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebunan dengan pabrik kelapa sawit.
Keempat, mendorong pabrik kelapa sawit yang terintegrasi dengan industri hilir minyak goreng untuk mendaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dari Kementerian Perindustrian.
Surat yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo ini ditembuskan kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Bidang Perekonomian, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.