JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah berupaya menyelesaikan masalah kawasan hutan di Indonesia. Penyelesaian ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam rangka memberikan kepastian hak dan legalitas lahan. Riau dan Kalimantan Tengah menjadi pilot project karena memiliki beberapa masalah berkaitan kawasan hutan yang membutuhkan aksi bersama lintas sektor.
“(Masalah kawasan hutan) di Provinsi Riau harus segera diselesaikan karena jika Provinsi Riau terselesaikan maka hampir setengah target se-Indonesia akan terselesaikan juga,” papar Herban Heryandana Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam rapat virtual, Selasa (9 Nvember 2021).
Herban Heryandana menjelaskan pengukuhan kawasan hutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang harus ditetapkan dalam dua tahun ke depan.
Terkait Provinsi Kalteng sendiri, tim PPTKH sudah juga membuat rancangan untuk penyelesaian tata batas, baik itu di tahun ini maupun penyelesaian di tahun depan untuk 100% data batas dan penetapan kawasan hutan.
“Dapat kami laporkan bahwa untuk di Provinsi Kalteng dari 14 kabupaten/kota, tercatat 7 kabupaten dan 1 Kota Palangka Raya itu sudah dilakukan kegiatan inver PPTKH. Pelepasan kawasan hutan dari TORA, kalau dari persetujuan pola penyelesaian ada 8 kabupaten yang sudah persetujuan pola penyelesaian, yang dikeluarkan dari kawasan hutan itu totalnya ada 92.796 hektare,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, sebagai pimpinan rapat menegaskan agar KLHK dapat segera mengoordinasikan kawasan hutan hingga Kementerian ATR/BPN akan menyesuaikan.
“Yang berikutnya dari ATR/BPN juga nanti akan membawa data semua hak yang ada di Provinsi Kalteng, termasuk HGU segala macam untuk kita overlay dengan apa yang ada di KLHK,” katanya.
Terkait dengan pelaksanaan Stranas PK ini, Pahala Nainggolan menyarankan adanya rapat koordinasi untuk menentukan rencana aksi dalam percepatan pengukuhan kawasan hutan, redistribusi TORA, optimalisasi pajak, dan percepatan penyelesaian penguasaan tanah.
“Namun paling tidak, ada realistis tiga bulan ini apa yang ingin dicapai bersama. Kami dari KPK berharap dari Kementerian ATR/BPN dan KLHK itu bersama-sama di Palangka Raya dengan pemprov, kita bisa pergi bersama-sama agar lebih cepat,” terangnya.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Prabowo, menyatakan kesiapannya untuk melakukan koordinasi dalam rangka Stranas PK tersebut.
“Ini memang menjadi hal yang harus segera kita tindaklanjuti. Kami berharap sekali Pemprov Kalteng bisa menyelesaikannya. Kapan pun kami siap untuk melaksanakan rapat itu karena ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam rangka kawasan hutan,” paparnya.
Pada kesempatan yang lain di sehari sebelumnya, Senin (08/11/2021), juga dilaksanakan rapat dengan pembahasan yang sama khusus di Provinsi Riau melalui daring. Hal senada dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar, juga menyambut baik dengan adanya kerja sama dengan pemerintah pusat tersebut sehingga diharapkan permasalahan yang ada di Provinsi Riau akan terselesaikan melalui koordinasi Stranas PK.