JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya menegaskan bahwa bahwa zero deforesta tidak sama dengan carbon neutral untuk sektor kehutanan, sebagaimana ditegaskan Menteri Siti saat briefing Delegasi RI pada 26 Oktober di Jakarta.
“Pada 2030 dengan segala kebijakan sektor kehutanan yang ada, sejak pemerintahan Presiden Jokowi tahun 2014 akhir hingga sekarang sedang terus berlangsung dan dengan penyempurnaan secara terus menerus, kita memperbaiki tata kelola kehutanan. Hasil-hasilnya selama 6 tahun terakhir juga dirasakan dan akan terus kita tingkatkan,” kata Menteri Siti sebagaimana mempertegas hal-hal yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada World Leaders Summit (WLS) on Forest and Land Use di Glasgow pada Selasa, 2 November 2021.
Sekali lagi Menteri Siti menegaskan harus jelas bahwa zero deforestation atau sama sekali tidak boleh ada penebangan dan bahkan satu pohon jatuh di halaman rumah itu bisa disebut deforestasi.
“Apakah seperti itu? Tentu saja tidak!” tegasnya.
Siti Nurbaya menegaskan Indonesia tidak bisa sekarang menganut zero deforestasi karena sedang giat membangun, dalam arti zero deforestasi sebagaimana dimaksud oleh Menteri Goldsmith Inggris.
Indonesia bertanggung jawab membangun, namun tentu saja dengan kaidah-kaidah pelaksanaan dalam nilai-nilai sustainability. Ini tidak sama dengan bahwa tidak boleh membangun sama sekali karena tidak boleh menyentuh hutan. Tidak bisa secara linier diartikan demikian.
UK dan RI saat ini memimpin FACT secara bersama untuk dapat dicapai produksi pertanian dan komoditi yang sustainable. Tentu Indonesia mendukung langkah tersebut karena tentang sustainability juga dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.
Oleh karenanya, dalam interaksi dan dukungan kerja bersama negara sahabat, Menteri Siti meminta setiap langkah kerja sama harus secara detail dilakukan dan harus ada dengan Working Group yang jelas, dan kredibel.
“Sekali lagi, FoLU Net Carbon Sink tidak sama dengan Zero Deforestation seperti yang dimaksudkan oleh UK. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya,” ujar Menteri Siti tegas.
Dalam hal individual activities, swasta misalnya, hal tersebut bisa saja dianut, sebab mekanistik, teknis dan satu persatu langkah kerja bisnis misalnya dengan RKU atau rencana kerja usahanya yang bisa dirinci satu persatu dalam rencana kerja teknik tahunan RKT.
Siti Nurbaya mengatakan kalau negara apalagi negara besar seperti Indonesia, dengan puluhan ribu desa di dalam dan di sekitar hutan, apakah bisa dipakai cara-cara zero deforestation tersebut? Tentu saja tidak bisa secara linier itu dikenakan kepada kepentingan secara nasional dan negara Indonesia. Indonesia sedang sangat giat membangun saat ini dan bangsa Indonesia merasakan pembangunan secara besar-besaran itu.
“Kita menganut carbon net sink. Kita mengurangi seminimal mungkin deforestasi dan terus melakukan reforestasi, melakukan perbaikan, pemulihan lingkungan,” ujarnya