Depok – Setelah Australia, New Zealand dan Belanda, kini delegasi Indonesia bahas pelaksanaan pertukaran dokumen sertifikat elektronik (e-cert) ekspor/impor dengan Singapura. Pembahasan dilakukan dalam pertemuan teknis bilateral secara virtual pada Sub Working Group SPS/Import & Export Requirements yang menjadi tindak lanjut hasil Pertemuan Agribusiness Working Group Indonesia-Singapore ke-17 tanggal 26 Agustus 2021.
“Kerjasama pertukaran sertifikat elektronik (e-Cert) sangat penting untuk memfasilitasi dan mendorong akses pasar ekspor komoditas pertanian, pangan, dan perikanan antar kedua negara,” papar Junaidi, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan dalam sambutannya (30/8).
Pada pertemuan tenis ini kedua negara membahas rencana kerja sama pertukaran sertifikat elektronik (e-Cert) untuk e-Food Safety, e-Phyto and e-Animal Health Certificate, dan e-Certificate for Live Ornamental Fish, serta isu akses pasar komoditas pertanian dan pangan kedua negara.
“Tidak hanya Phytosanitary Certificate, kali ini kita akan melibatkan BKIPM dan BPOM dalam kerja sama e-Cert ini” papar Ichwandi, Koordinator Informasi Perkarantinaan, Pusat KKIP.
Sebagai langkah awal, menurut ichwandi, kedua negara sepakat untuk mengembangkan sistem e-Cert terlebih dahulu dan menjalankan uji coba (trial test). Baru kemudian menentukan jenis dokumen sertifikat/komoditas yang akan dipertukarkan. Dan bilamana diperlukan, kedua pihak sepakat untuk membuat satu perjanjian dalam bentuk Arrangement atau MoU.
Perlu diketahui delegasi Indonesia diwakili oleh perwakilan Badan Karantina Pertanian bersama perwakilan BKIPM, BPOM dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sementara delegasi Singapura diwakili oleh Singapore Food Agency dan Singapore’s National Park Board.
Sumber: karantina.pertanian.go.id