JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah sedang mengkaji proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di level rantai pasok sawit (palm oil supply chain) sampai kepada produk hilir. Dengan memperkuat rantai pasok ini, sertifikat ISPO semakin kuat daya saingnya dan diterima pasar global.
“Saat ini Kemenperin sedang menyusun draf ISPO hilir sawit dengan seluruh pemangku kepentingan industri hilir CPO. Namun masih perlu masukan dr tenaga ahli khususnya yang mengetahui substansi sustainability dan traceability di sektor hilir,” ujar Abdul Rochim, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian RI, dalam pesan singkat kepada sawitindonesia.com, Jumat (5 Februari 2021).
Dalam Permentan ISPO Nomor 38/Tahun 2020 di pasal 4 dijelaskan penerapan transparansi meliputi sistem rantai pasok yang mampu telusur. Selanjutnya dalam pasal 28 disebutkan Lembaga Sertifikasi melakukan penilaian rantai dalam rangka menjamin ketelusuran bahan baku TBS yang diolah menjadi minyak sawit, minyak inti sawit, dan produk samping. Nantinya, ketelusuran akan dilakukan untuk ruang lingkup kebun, pengolahan kelapa sawit, dan bulking. Berikutnya model penelusuran rantai pasok melalui model segregasi dan mass balance.
Rochim menyebutkan direncanakan minggu depan GAPKI akan mengadakan FGD Sosialisasi ISPO termasuk ISPO Hilir sawit.”GAPKI berencana akan mengundang Kemenperin utk menjadi narasumber dalam diskusi tersebut,” ujarnya.
Abdul Rochim menuturkan Kemenperin menganggap penting ISPO Hilir karena nantinya akan mengatur aspek sustainable sistem industri dan sistem rantai pasok pengolahan minyak sawit dengan bantuan teknologi 4.0 untuk menjamin traceability SPO (Sustainable Palm Oil).
Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI, mengakui sertifikasi ISPO akan melibatkan rantai pasok sampai ke hilir supaya industri sawit lebih berkelanjutan (sustainable). Proses ini ini lebih banyak kepada produk hilirnya.
“Kalau melihat sertifikat sawit lainnya sudah masuk kepada supply chain. Tapi di ISPO sebelumnya tidak (rantai pasok) karena yang di sertifikasi itu prosesnya,” ujar lulusan Pertanian Universitas Gajah Mada ini.
Abdul Rochim mengatakan penerapan supply chain dalam sertifikasi ISPO produk akan memberikan lima manfaat. Pertama, menciptakan image sustainable pada palm oil product asal indonesia, memenuhi trend konsumen global. Kedua, memperluas akses pasar produk ekspor minyak sawit sustainable untuk ceruk pasar tertentu (negara maju) dengan tetap mempertahankan pasar konvensional (negara berkembang).
Ketiga, membantu mengatasi kampanye negatif produk hilir minyak sawit dengan cara elegan lalu dapat menunjukkan bahwa industri sawit hulu-hilir Indonesia telah sejalan dgn Prinsip UN SDG’s. Keempat, menjamin sustainability dan traceability berbasis teknologi 4.0 produk hilir sawit indonesia melalui sistem sertifikasi SPO akuntabel, kredibel, dan diterima oleh pasar ekspor.
“Manfaat kelima, akan meningkatkan pendapatan ekspor karena pada umumnya sustainable/traceable produk hilir sawit mendapatkan premium price. Melalui sistem kemitraan kuat dengan petani maka privilege premium price bisa di-passthrough ke petani sebagai pendapatan tambahan (tentunya memakai formula tertentu),” ujar Dirjen Industri Agro.
Sampai 30 Juni 2020, Komisi ISPO telah menerbitkan 621 sertifikat ISPO yang mencakup luas area perkebunan sawit 5.450.329 ha atau 38,03% dari total luas kebun sawit 14,33 juta Ha; dengan produksi CPO 13.003.424 ton/tahun atau 32,05% dari total produksi CPO 40,57 juta ton/tahun; dengan produktivitas 11,05 ton/ha.
Jumlah sertifikat tersebut terinci atas Perkebunan Besar Swasta (PBS) sebesar 557 sertifikat dengan luas areal 5,151,481 ha (66,15% dari luas total 7,788 juta ha); Perkebunan Besar Negara (PBN) sejumlah 50 sertifikat dengan luas areal 286.590 ha (40,20% dari luas total 713 ribu ha), dan perkebunan rakyat (PR) sejumlah 14 pekebun (koperasi plasma dan koperasi swadaya) seluas 12.270 ha (0,21% dari luas total 5,827 juta ha).
Sementara pelaku usaha perkebunan yang ikut sertifikasi ISPO dillaporkan sebanyak 779 unit, yang terdiri dari 761 perusahaan; 11 KUD/KSU Kebun Plasma; 1 Bumdes; 6 Koperasi/Asosiasi Kebun.
(artikel ini telah diperbaharui pada 8 Februari 2021, jam 13.38)