Pendirian DMSI mulai diupayakan sejak tahun 2000 untuk memenuhi kebutuhan par pemangku kepentingan kelapa sawit dan produk turunannya dalam rangka berkoordinasi dan bersinergi untuk mencapai sasaran bersama. Namun mengingat pada saat itu UU No. 18/2004 tentang Perkebunan belum disahkan, maka sebagai wadah sementara Menteri Pertanian telah membentuk KMSI melalui Keputusan Menteri No. 250/Kpts/KP.150/4/2003 tertanggal 30 April 2003.
Departemen Pertanian telah terlebih dahulu membahas konsep keputusan presiden (Keppres) tentang pembentukan DMSI secara bersama-sama dengan depertemen lainnya. Pada akhirnya konsep pembentukan DMSI disepakati dan didukung oleh intansi terkait, kecuali Departemen Perindustrian yang setuju, tetapi dengan syarat.
Menteri Pertanian, setelah konsaep keppres pendirian dewan disetujui beberapa departemen yang berkepentingan, menyampaikan konsep keppres hasil kesepakatan tersebut kepada Menko Perekonomian yang antara lain meminta agar juga bersedia menjadi Ketua Dewan Pengarah DMSI. Namun, permintaan yang didukung oleh berbagai pemangku kepentingan itu tidak pernah mendapat tanggapan dari Mnko Perekonomian. Sementara itu, Deputi II Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan telah melemparkan gagasan untuk membentuk Dewan Komoditas Nasional dengan alternatifnya, yang tidak pernah diketahui hasilnya sampai sekarang.
Sumber : Derom Bangun