JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Singapura diminta tidak mengintervensi hukum yang berlaku di Indonesia, dengan membuat rancangan aturan untuk mempidanakan WNI terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan. Apalagi tahun ini, jumlah kebakaran lahan dan hutan di dalam negeri turun drastis dibandingkan tahun lalu.
Pada akhir Agustus lalu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian memberitahukan bahwa Singapura sudah menyelesaikan pembuatan undang-undang yang bisa mempidanakan Warga Indonesia yang melakukan kegiatan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Singapura bahkan sudah membuat UU yang bisa mempidanakan warga Indonesia. Ini masalah serius bagi masyarakat Riau dan juga bagi prestis bangsa Indonesia,” katanya seperti dilansir Antara.
National Environment Agency (NEA), Badan Otoritas Lingkungan Singapura, beberapa waktu lalu telah mendapatkan surat perintah pengadilan terhadap seorang direktur perusahaan Indonesia setelah ia gagal muncul untuk wawancara meskipun dilayani pemberitahuan hukum untuk menjelaskan langkah-langkah perusahaannya untuk mengatasi kebakaran di lahan konsesinya.
NEA beralasan sikapnya ini merujuk kepada mengatakan tindakannya sejalan dengan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) yang keluar tahun 2014, yang memungkinkan untuk menuntut perusahaan yang terduga penyebab asap.
Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI, mengeluarkan reaksi keras terhadap sikap Singapura ini. Pemerintah Indonesia tidak mudah melepaskan WNI yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Indonesia untuk diproses hukum oleh otoritas Singapura.“Jika terjadi pelanggaran, Singapura dapat mengambil tindakan. Tapi apabila (pelanggaran) terjadi di Indonesia, hal ini menjadi perhatian kami,” kata Kalla.
Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR, menegaskan tidak boleh Singapura tidak bisa mengintervensi warga negara Indonesia yang terlibat pembakaran hutan dan lahan (Kahutla).
“Tidak bisa mengintervensi kedaulatan negara lain. Kalau itu terjadinya peristiwanya di negara RI, maka harus di hukum dengan UU RI,” kata Firman Subagyo.
Sementara itu, Indonesia tak dapat memidanakan warga negara Singapura yang berdomisili di negara Singa itu. Justru dengan dapat memidanakan WNI, dasar hukum Singapura pun dipertanyakan. “Kalau peristiwanya di Indonesia, bagaimana menuntutnya kecuali UU itu dijadikan rujukan nanti di aturan untuk menggugat di dunia Internasional, itu mungkin,” kata dia.
Sumber: istimewa