Kebijakan Subsitusi Solar dengan Biodiesel (Mandatory Biodiesel)
Uraian Masalah/Argumentasi
Konsumsi solar Indonesia mengalami peningkatan setiap tahun seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi. Kebutuhan konsumsi solar tahun 2015 sekitar 42,62 juta kilo liter akan meningkat menjadi 50,94 juta kilo liter tahun 2020. Untuk memenuhi kebutuhan solar tersebut Indonesia telah tergantung pada impor dan telah menimbulkan guncangan pada neraca perdagangan. Selain itu konsumsi solar menghasilkan GHG yang cukup besar. Untuk mengurangi ketergantungan pada solar, pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDM No. 32/2008, 25/2013 dan 20/2014 yang dikenal dengan kebijakan mandatori, dengan secara bertahap menuju B30 tahun 2025. Namun realisasi tahun 2013 baru sekitar 4 persen untuk transportasi. Target dan realisasi mandatori biodiesel tersebut dinilai terlalu rendah mengingat dampak impor solar bagi perekonomian begitu besar. Selai itu, penetapan haraga biodiesel (berdasarkan MOPS/Mean Oil Platts Singapore Solar) dinilai kurang berdasar dan tidak kompetetif dibanding dari harga internasional sehingga mendorong sebagian besar biodiesel diekspor.
Hasil simulasi pengembangan biodiesel di Indonsesia (susila dan Munadi, 2008; Joni, 2012; Joni, et.al,. 2013; Oktaviani, et.al,. 2013) mengungkapkan bahwa pengembangan bio diesel memacu pertumbuhan ekonomi nasional, ekonomi daerah, peningkatan produksi CPO, dan menurunkan kemiskinan.
Kebijakan yang Diperlukan
Diperlukan kebijakan yang revolusioner mandatory biodiesel (subsidi solar dengan biodiesel) sebagai berikut:
- Meningkatkan dan mempercepat implementasi mandatori biodiesel menjadi B20 tahun 2015-2020, B30 (2021-2030) dan B40 setelah tahun 2031 dengan menerapkan insentif dan disintif.
- Menetapkan kebijakan harga biodisel berdasarkan harga paritas biodisel internasional semisal MOPS Biodisel, ICIS atau berdasarkan biaya produksi ditambah margin (ditetapkan setingkat PP).
- Mendesentralisasi mandatori biodiesel sedemikian rupa sehingga kebijakan dan realisasi mandatori biodiesel tidak harus sama untuk setiap provinsi.
- Memberikan insentif perpajakan untuk pengembangan biodisel.
- Mengeluarkan kebijakan alternatif bagi industri otomotif untuk memproduksi kendaraan (FFV/Flexible Fuel Vehicle) dengan bahan bakar nabati sesuai dengan kebijakan mandatori dan SNI.
- Mengurangi subsidi BBM fosil dan mengunakan sebagian dana pengurangan subsidi tersebut untuk mendukung pelaksanaan mandatori biodiesel.
- Memberikan insentif bagi pengembangan industri methanol.
- Menjamin pasokan gas bagi industri methanol dan biofuel.
Sumber : GAPKI