Tiba-tiba tersiar berita bahwa Unilever memutuskan kontrak pembelian CPO jangka panjang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit Sinar Mas. Perjanjian dinyatakan tidak diperpanjang terhirtung April 2010. Padahal, volume dalam kontrak itu berada pada kisaran 40.000 ton per tahun. Dari segi volume, kontrak Unilever hanya bernilai sekitar dua persen dari total produksi tahunan Sinar Mas. Namun, kenapa sebegitu hebohnya?
Melalui internet saya bisa membaca kutipan berita Antara, 12 Desember 2009, yang melaporkan dari Den Haag bahwa pada jum’at, 11 Desember 2009, pihak Unilever memutuskan hubungan dengan Sinar Mas karena dituduh oleh organisasi lingkungan hidup Greenpeace menghancurkan hutan hujan tropis. Berita Antara itu diambil dari pernyataan Marc Engel, pejabat pengadaan utama Unilever sebagaimana dikutip Antara dari AFP.
Mencuatnya berita penghentian kontrak secara sepihak membuat banyak orang menilai Unilever tekah bertindak semaunya. Padahal, baik Unilever maupun Sinar Mas sama-sama anggota RSPO yang sangat aktif. Kedua perusahaan itu memiliki wakilnya didalam organisasi RSPO. Jan Kees Vis sebagai wakil dari Unilever memegang jabatan presiden sejak organisasi itu berdiri, sementara di pihak Sinar Mas ada Daud Dharsono, Direktur Utama Sinar Mas yang menjadi ketua pada kelompok kerja di RSPO. Semestinya persoalan yang terjadi diantara kedua perusahaan itu bisa disellesaikan melalui forum RSPO.
Sumber : Derom Bangun