BANDUNG, SAWIT INDONESIA – Anak usaha PT Eagle High Plantations Tbk (EHP), yakni PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) menerimNsertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Ini sertifikat ketiga sepanjang tahun ini setelah PT EHP dan PT Bumilanggeng Perdanatrada menerima sertifikat ISPO pada September 2018.
Penyerahan sertifikat ISPO untuk PT STP ini dilaksanakan bersamaan dengan Peringatan Hari Perkebunan ke-61 dan diserahkan oleh Ir. Bambang MM, Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, di Bandung, Senin (10 Desember 2018).
“EHP telah menetapkan peta jalan (roadmap) dan program keberlanjutan secara jangka panjang dan penerimaan sertifikat ini dapat semakin meyakinkan pemangku kepentingan tentang komitmen EHP terhadap penerapan standar pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek sosial, lingkungan dan usaha secara berimbang,” kata Denys Collin Munang, Sustainability & Investor Relations Director PT EHP, usai menerima sertifikat ISPO.
ISPO menjadi standar pengelolaan operasional yang berkelanjutan ini merupakan nilai tambah sekaligus manfaat bagi pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.
Oleh karena itu, kata Denys, EHP terus melanjutkan program sertifikasi ISPO ini bagi seluruh anak usaha yang saat ini sedang berlangsung baik proses pendataan hingga verifikasi dan audit dari lembaga sertifikasi ISPO.
Sebelumnya, PT Jaya Mandiri Sukses dan PT Pesonalintas Surasejati merupakan anak usaha PT EHP yang telah lebih dulu berhasil meraih sertifikat ISPO pada beberapa tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, program sertifikasi ISPO merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015. ISPO sebagai suatu standar produksi minyak sawit yang sustainable (berkelanjutan) mewajibkan perusahaan agar melaksanakan praktek-praktek terbaik diantaranya dalam hal pengelolaan lingkungan dan areal konservasi, tanggung jawab sosial, kepatuhan terhadap peraturan perundangan serta kelayakan ekonomi jangka panjang. Untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap Prinsip dan Indikator ISPO akan dilakukan oleh certification body / CB (lembaga sertifikasi) yang telah terakreditasi.