JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pelaku sawit merasa lega pajak impor tambahan produk sawit dibatalkan anggota senat di Perancis. Kendati demikian, aturan ini kemungkinan dapat masuk pembahasan senat karena National Assembly atau Majelis Rendah mengusulkan lagi pajak impor tersebut.
“Mengenai pajak impor tambahan sawit di Perancis kami dapatkan info bahwa senat sudah menggugurkan pajak ini. Tetapi, usulan pembatalan pajak oleh senat dikembalikan kepada National Assembly. Lalu, mereka (National Assembly)kembali mengusulkannya,” jelas Togar Sitanggang, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), pada Sabtu kemarin (18/6).
Menurutnya, usulan pajak impor dapat kembali masuk pembahasan senat yang diperkirakan terus berlangsung terus sampai Juli mendatang. Pihak yang mengusulkan adalah komisi environment (lingkungan).
“Alasan penambahan nilai pajak impor adalah isu lingkungan. Dengan begitu, seolah-olah kita dipersulit dengan kondisi palm oil produsi kita sendiri,” jelas Togar.
Pajak impor tambahan sawit dituding diskriminatif karena minyak nabati lain yang masuk ke Perancis tidak dibebani pajak serupa seperti olive oil. Pada Maret lalu, Majelis Rendah mengurangi tarif pajak impor tersebut dari usulan awal 90 euro per ton mulai 2017 menjadi 30 euro per ton.
Di Uni Eropa, menurut Togar, muncul isu kesehatan dari European Food Safety Agency bahwa minyak nabati menimbulkan kanker. Potensi tertinggi adalah minyak kelapa sawit.
“Isu seperti ini terus berkembang dan pastinya tetap kami pantau arah dari isu-isu ini,” ungkap Togar. (Qayuum)