JAKARTA, SAWIT INDONESIA – PT Kencana Sawit Indonesia (KSI), anak usaha Grup Wilmar, menggandeng Yayasan Kalaweit Indonesia untuk melakukan kerjasama pelestarian siamang (Symphalangus syndactylus) di area bernilai konservasi tinggi (high conservation value/HCV) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
“Konservasi ini dapat menjadi percontohan dan dinilai telah berhasil,” ujar Manajer Umum Yayasan Kalaweit Indonesia Asferi Ardiyanto.
Konservasi dinilai berhasil jika hewan yang dilepas-liarkan mampu beradaptasi dengan lingkungan, tidak ada konflik dengan sesama satwa liar dan masyarakat, serta dapat beranak. Sejak 2014 hingga saat ini, telah ada 21 siamang yang telah dilepas-liarkan dan tiga siamang yang lahir di kawasan tersebut.
Dari empat area HCV PT KSI, dua diantaranya telah ditempati untuk lokasi konservasi siamang, yaitu di Bukit Tengah Pulau dan Bukit Salo. Sebelum pelepas-liaran, kedua pihak telah melakukan penelitian guna mengetahui kelayakan area tersebut sebagai daerah konservasi. “Saat ini konservasi sudah dilakukan di dua kawasan HCV, selanjutnya diharapkan dapat diperluas di dua kawasan lainnya,” ujar dia.
Asferi mengatakan, ruang lingkup kerjasama melingkupi reintroduksi, penyelamatan, pengamanan, dan penelitian siamang. Reintroduksi adalah usaha pengenalan spesies satwa atau tumbuhan yang dilakukan secara sadar oleh manusia, bertujuan agar suatu jenis dapat berkembangbiak kembali di habitatnya semula. “Usaha ini diarahkan pada hewan atau tumbuhan yang terancam punah,” kata dia.
Pihaknya berharap agar semakin banyak pihak yang tergerak mendukung pelestarian siamang, baik di Sumatera maupun Kalimantan. Selain itu, Feri juga mengimbau agar tidak ada lagi masyarakat yang memelihara satwa liar karena tempatnya di alam bebas. Selain bekerjasama dengan Wilmar, Yayasan Kalaweit Indonesia juga menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan masyarakat.
Indonesia Conservation Lead Wilmar Syahrial Anhar Harahap menjelaskan, dalam kerjasama itu, perusahaan menyediakan tempat pelepasan siamang yaitu area HCV sekitar 800 hektare (ha), yang merupakan bagian dari hak guna usaha (HGU) PT KSI. Sejak 2014, kedua pihak telah dua kali memperpanjang perjanjian kerjasama konservasi tersebut. “Kerjasama ini bertujuan melestarikan dan mengembalikan siamang ke alam,” kata dia.
Selain menyediakan area HCV untuk konservasi, perusahaan juga menyediakan tempat tinggal bagi staf Yayasan Kalaweit Indonesia selama di lingkungan tersebut. Sedangkan Yayasan Kalaweit bertugas melakukan sosialisasi terkait pelestarian siamang kepada pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Keduanya juga melakukan monitoring dan evaluasi bersama setiap pertengahan dan akhir tahun kegiatan.