Kementerian Perdagangan menggelar sosialisasi hasil-hasil perundingan
perdagangan internasional, khususnya Persetujuan Indonesia-European Free Trade Association
Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) secara hybrid di Jakarta, pada Senin
(24/5).
Sosialisasi dihadiri Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Direktur Jenderal Perundingan
Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima
yang didampingi anggota DPR RI Herman Khaeron. Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi
Direktur Perundingan Bilateral Ni Made Ayu Marthini dan Wakil Ketua Kadin Shinta W Kamdani.
Wamendag Jerry menyampaikan pada paparannya bahwa negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia,
Islandia, dan Liechtenstein) merupakan mitra yang ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan
IE-CEPA menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Uni Eropa yang lebih
luas serta memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit
Indonesia secara global.
Wamendag Jerry mengungkapkan, sebelumnya terdapat referendum IE-CEPA di Swiss karena isu
keberlanjutan minyak kelapa sawit Indonesia.“Hasil referendum tersebut menggembirakan bagi
Indonesia, karena mayoritas masyarakat Swiss tetap ingin meratifikasi IE-CEPA, dan pada saat
yang sama mengonfirmasi keberterimaan produk minyak kelapa sawit Indonesia sebagai produk
yang berkelanjutan,” terangnya.
Salah satu kesepakatan yang paling bermanfaat dalam IE-CEPA adalah kesepakatan tarif bea
masuk sebesar 0 persen. Indonesia akan mendapatkan penghapusan 7.042 pos tarif dari Swiss dan
Liechtenstein, 6.338 pos tarif dari Norwegia, serta 8.100 pos tarif dari Islandia.
“Dengan diimplementasikannya IE-CEPA, banyak produk Indonesia dapat memasuki negara EFTA
dengan harga yang kompetitif dan diharapkan para pelaku usaha dapat menangkap peluang ini
untuk meningkatkan ekspor dan mendorong investasi. IE-CEPA yang didukung dengan UU Cipta
Kerja diharapkan juga dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat menurun
karena pandemi COVID-19,” kata Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry melanjutkan, untuk memfasilitasi dan membantu UKM dalam rangka pemulihan
ekonomi Indonesia, Kementerian Perdagangan juga memiliki program 1.500 UKM Ekspor. Pada
Persetujuan IE-CEPA juga terdapat skema khusus untuk meningkatkan peran dan peluang UKM
melalui kerja sama dan pengembangan kapasitas, promosi bersama UKM, serta menjalin
kemitraan dengan mitra lokal.
Sementara, Djatmiko menyampaikan, payung hukum untuk mengimplementasikan Persetujuan IECEPA telah ditandatangani oleh Presiden RI melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2021 pada 7
Mei 2021.“Setelah Undang-Undang keluar, pemerintah masih memerlukan beberapa instrumen
hukum lainnya untuk mengimplementasikan IE-CEPA, yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan
Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah mengharapkan dukungan dari DPR untuk mendorong
proses ini sehingga IE-CEPA dapat diimplementasikan pada semester ke-2 tahun 2021,” jelas
Djatmiko.
Aria Bima menambahkan, Komisi VI DPR RI akan terus mengawal dan memantau perkembangan
manfaat Persetujuan IE-CEPA. Persetujuan ini menjadi strategis bagi Indonesia karena secara tidak
langsung produk Indonesia akan menembus pasar Eropa dan ke mitra perjanjian kerja sama
negara-negara EFTA di seluruh dunia.
“Melalui rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan pada Maret 2021, IE-CEPA
telah disetujui dan kami juga menggarisbawahi bahwa Persetujuan ini harus dapat memperoleh
manfaat berupa peningkatan ekspor, penanaman modal, mendorong kerja sama ekonomi dan
peningkatan daya saing Indonesia dengan negara EFTA.” Tutup Aria.
Pada 2020, perdagangan Indonesia-EFTA tercatat sebesar USD 3,34 miliar. Pada periode tersebut,
ekspor Indonesia ke negara EFTA sebesar USD 2,45 miliar sedang impor Indonesia dari EFTA
sebesar USD 882,53 juta sehingga Indonesia surplus sebesar USD 1,57 miliar. Komoditas ekspor
utama Indonesia ke negara EFTA adalah emas, perhiasan, sisa logam mulia, serat optik, dan
buldoser. Sementara impor Indonesia dari EFTA antara lain bahan peledak dan amunisi, tinta, jam
tangan dari logam mulia, jam tangan, dan ikan.
Pada 2020, Provinsi DKI Jakarta menduduki peringkat ke-3 sebagai provinsi asal ekspor Indonesia
ke EFTA dengan kontribusi sebesar 3,32 persen dari ekspor nasional ke EFTA atau sebesar USD 111
juta. Produk unggulan DKI Jakarta yang memperoleh tarif 0 persen dalam kerangka IE-CEPA antara
lain emas, sepeda motor, structures, perak, dan ikan hidup.
Sumber: kemendag.go.id