Tangerang, SAWIT INDONESIA – Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mempunyai strategi dalam rangka memperkuat perkebunan nasional. Di antaranya penyediaan dukungan perbenihan dalam pengembangan kawasan perkebunan nasional.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, mengatakan bahwa pihaknya telah membangun nursery yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, nursery-nursery ini bersinergi & berkolaborasi, dan akan mempermudah akses penyaluran benih, sehingga tercipta efisiensi distribusi.
“Kami juga telah mengembangkan dan mengimplementasikan aplikasi Bank Benih Perkebunan (BABE BUN) yang merupakan sistem penyediaan, pengawasan, dan peredaran benih perkebunan terintegrasi,” ujarnya, saat acara Bunex 2023, pada Kamis (7 September 2023), di Tangerang, Banten.
Dijelaskan Andi, BABE BUN telah menunjukkan kinerja luar biasa yaitu dengan menyajikan informasi ketersediaan benih kelapa sawit bersertifikat sebanyak 13,46 juta batang (112 ribu ha PSR). Telah terjadi transaksi sebanyak 180 ribu batang benih kelapa sawit untuk luasan 1.500 ha dengan nilai transaksi Rp. 8 Miliar. Dengan target PSR 180 ribu ha dibutuhkan benih 27 juta dengan nilai transaksi 1,18 T.
“BABE BUN juga telah melakukan pengawasan peredaran benih kelapa sawit palsu di e-commerce telah berhasil menurunkan 50% keyword dan link produk dengan potensi penjualan 40 juta kecambah atau senilai 240 Milyar pada Tokopedia dan Shopee,” jelasnya.
Selain itu, sejak tahun 2018 lalu, Direktorat Jenderal Perkebunan telah membangun Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sebagai suatu sistem berbasis aplikasi nasional yang akan digunakan oleh Satgas Sawit melalui self reporting. Progress pelaporan self reporting SIPERIBUN sampai saat ini sudah 107% (1.986 perusahaan).
Hal itu sebagai upaya dari Direktorat Jenderal Perkebunan tengah menindaklanjuti arahan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi melalui Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2023 dengan memperbaiki data Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Ditambahkan Andi, untuk program pengembangan kelapa sawit rakyat, juga terintegrasi antar program yang satu dengan yang lainnya untuk satu ekosistem kelapa sawit rakyat yang terstruktur dan meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit rakyat yang cukup dengan satu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
“Seperti program pengembangan tanaman kelapa sawit baik melalui peremajaan atau pemeliharaan tanaman kelapa sawit yang pada saatnya dapat dilanjutkan dengan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sawit rakyat,” tambahnya.