Bumitama Gunajaya Agro (BGA) berkomitmen membangun kesejahteraan masyarakat yang berada di areal perkebunan. Di perkebunan anak usahanya, PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGB) yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, mengalokasikan lahan plasma sekitar 47% dari luas areal yang ditanami, termasuk lahan plasma terbesar di Kalimantan Tengah.
“Tuduhan yang dialamatkan LSM (Sawit Watch) kepada perusahaan sebenarnya isu sudah sering diangkat dan beberapa kali sudah diklarifikasi,” Hadi Fauzan, Corporate Affairs and Sustainability Director PT Bumitama Gunajaya Agro.
Hadi Fauzan mengatakan ada tiga isu yang dikampanyekan LSM antara lain plasma, ketenagakerjaan, dan kuburan tua (High Conservation Value). Berkaitan masalah kuburan, menurut Hadi, perusahaan telah melindungi makam dan itu belum ditanam areal tersebut. “Jadi kami enclave makam tersebut. Dan lembaga seperti RSPO maupun NGO seperti SAWIT Watch sudah diajak ke lapangan untuk melihat langsung,” kata Hadi.
Hadi menjelaskan perusahaan melibatkan pemilik lahan pada saat proses pembukaan lahan untuk memastikan lahan yang akan dibuka posisi nya benar dan bila ada wilayah yang harus dipertahankan atau dilestarikan seperti cagar budaya atau kuburan tentu sudah disampaikan dan akan di enclave, biasanya wilayah nya tidak terlalu luas dan jadi tidak ada lasan mendasar bagi perusahaan untuk memanfaatkan wilayah tersebut untuk perkebunan. Pihak-pihak yang terkait sudah pernah mengunjungi lapangan untuk melihat beberapa kuburan yang sudah dipagar dan dirawat bersama masyarakat.
“Kalau masih ada lagi wilayah kuburan yang belum kami ketahui disekitar perkebunan kami, dengan senang hati kami akan bekerjasama dengan masyarakat untuk merawatnya. Kami membuka kebun dan tetap memerhatikan keberadaan kuburan tersebut,” jelasnya.
Berkaitan dengan plasma, PT Bumitama Gunajaya Abadi, anak usaha Bumitama Gunajaya Agro, membangun perkebun plasma masyarakat seluas 12.291 Ha atau sekitar 47 % dari total perkebunan yang dikelolanya di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. “Di Kalimantan Tengah, mungkin belum ada perusahaan yang memiliki lahan plasma sebesar ini,” kata Hadi.
Perkebunan plasma ini dibuka semenjak 2006 sampai tahun ini melibatkan tiga koperasi desa dengan jumlah anggota lebih dari 7.900 Kepala Keluarga (KK). Tiga koperasi ini adalah Koperasi Kompak Maju Bersama, Koperasi Mitra Bahaum, dan Koperasi Tanjung Biru.
Saat ini, pemerintahan daerah sudah melakukan verifikasi petani plasma. Verifikasi ini dilakukan supaya mendapatkan data akurat seperti jumlah penduduk, data petani dan lahan. Pasalnya, kata Hadi, ada masyarakat setempat yang mengklaim tidak mendapatkan lahan atau kalaupun sudah punya lahan dinilai masih kecil. “Di lapangan, ada petani yang sudah mendapatkan plasma tetapi kemudian menjual lahannya. Lalu, kembali melakukan klaim kepada perusahaan,” jelasnya.
Pada perjalanannya, dari tiga koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan hanya Koperasi Kompak Maju Bersama yang mengalami masalah. Pangkal masalah dimulai pada saat era koperasi dibawah kepemimpinan Gusti Gelombang, dimana dia memanfaatkan isu ini untuk mempengaruhi anggota dalam menuntut tambahan lahan plasma dan komunikasi antara anggota dan pengurus tidak berjalan lancar. Kesalahpahaman ini terjadi karena anggota tidak mendapat informasi yang jelas karena tidak dilaksanakan nya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua periode dari 2014-2016.
“Perusahaan sudah pernah beberapa kali memberikan Sisa Hasil Kebun (SHK), namun berikutnya pemberian sisa hasil kebun ditolak Gusti Gelombang. Walaupun anggota (masyarakat) membutuhkan dana tersebut. Akhirnya, hubungan koperasi dengan perusahaan menjadi tidak baik,” ungkapnya.
Menurut Hadi Fauzan, perusahaan sangat menyesalkan informasi yang diterbitkan SAWIT Watch dalam siaran persnya mengenai tuduhan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan kepada Gusti Gelombang. pernyataan sepihak tersebut opini pribadi dan tendensius. Dalam hal ini, pernyataan tersebut dikemas sedemikian rupa oleh Sawit Watch dengan menggabungkan seluruh persoalan hukum, lingkungan serta masalah sosial.
“Tuduhan kriminalisasi ini menunjukkan ketidakpahaman atas sistem hukum yang berlaku diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adalah hak setiap warga negara yang merasa dirugikan atas suatu tindakan pihak lain untuk mengajukan perlindungan melalui jalur hukum. Apabila Gusti Gelombang merasa tidak bersalah menyerahkan dan mengikuti proses hukum yang berlaku, bukan melarikan diri sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)” katanya.
Dalam siaran persnya, SAWIT Watch menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah yang memutus bebas Gusti Gelombang dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara Nomor: 1Pid.B/2016/PN Pbu pada 4 April 2016. Munculnya kasus ini dituding sebagai bagian upaya kriminalisasi PT Bumitama Gunajaya Abadi kepada Gusti Gelombang, anggota koperasi Kompak Maju Bersama.
Mengenai putusan ini, menurut Hadi, perusahaan menghormati putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Selanjutnya, menyerahkan sepenuhnya penanganan penyelesaian kasus kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum lain yang lebih tinggi.
(Selengkapnya silakan baca di Majalah SAWIT INDONESIA Edisi 15 Juni-15 Juli 2016)