JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Komisi Uni Eropa menyatakan akan menerapkan tarif impor biodiesel kepada Indonesia, mulai Senin kemarin (10 Desember 2019). Keputusan ini diambil setelah melakukan proses penyelidikan selama tujuh tahun lamanya. Karena industri biodiesel Indonesia diduga mendapatkan subsidi.
Dalam kesimpulan untuk kasus yang telah berlangsung tujuh tahun, disebutkan pajak impor biodiesel akan diberlakukan antara 8%-18%. Nilai tarif sebesar ini akan berlaku selama lima tahun. Tarif sebesar ini sama dengan tarif sementara yang diusulkan oleh Eropa pada Agustus kemarin.
Pasar biodiesel UE diperkirakan 9 miliar euro (7,73 miliar poundsterling) setahun. Kontribusi impor dari Indonesia bernilai sekitar 400 juta euro, kata Komisi Eropa.
Dalam pernyataannya, Komisi Eropa menuding produsen Indonesia menjual dengan harga rendah yang tidak adil. Selain itu, hasil penyelidikan menemukan mereka (industri) mendapatkan manfaat dari hibah, manfaat pajak dan akses ke bahan baku di bawah harga pasar. “Ini membuat produsen UE mengalami kerugian”, ujar Komisi dalam keterangannya.
Master Parulian Tumanggor, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, mengatakan produsen mengharapkan pemerintah untuk membawa persoalan ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Masalah (tarif impor) ini perlu digugat ke WTO,” kata Tumanggor seperti dilansir dari Reuters.
UE adalah pasar terbesar Indonesia untuk ekspor biodieselnya dan pemerintah Indonesia telah mengancam untuk mengenakan tarifnya sendiri pada produk susu UE di tengah hubungan yang penuh dengan blok.
Uni Eropa mengatakan pada bulan Maret bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia berkontribusi terhadap deforestasi dan mengatakan minyak sawit seharusnya tidak lagi digunakan dalam bahan bakar terbarukan.
Selan Indonesia, Eropa juga menerapkan bea anti subsidi pada produsen biodiesel Argentina, meskipun mereka memiliki akses bebas tarif sekitar 1,2 juta ton selama mereka menjual tidak lebih rendah dari harga minimum yang ditetapkan.
UE mulai memberlakukan tarif anti dumping kepada produsen mulai 2013. Namun, perusahaan kemudian memenangkan tantangan di Pengadilan Eropa dan WTO.
Hal ini mendorong UE untuk menghapuskan bea masuk atas sebagian besar impor biodiesel dari kedua negara, tetapi Komisi juga memulai penyelidikan terhadap kemungkinan subsidi yang tidak adil.