JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pertemuan trilog yang berlangsung pada 14 Juni 2018 yaitu Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (yang terdiri dari Negara-negara Anggota Uni Eropa) menghasilkan kesepakatan politik untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan di Eropa. Dalam pertemuan juga disebutkan bahwa tidak akan ada larangan atau pembatasan impor minyak sawit atau biofuel berbasis minyak sawit.
Pertemuan telah menyepakati revisi Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa (RED II) mencakup pengurangan bertahap dari sejumlah kategori biofuel atau bahan bakar nabati tertentu yang turut dihitung untuk memenuhi target penggunaan energi terbarukan yang ambisius yakni sebesar 32% pada 2030.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Guerend, dalam keterangan resmi, menjelaskan bahwa Uni Eropa memimpin dalam upaya melawan perubahan iklim. Kesepakatan yang dicapai dalam merevisi Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa (RED II) mencakup pengurangan bertahap dari sejumlah kategori biofuel (bahan bakar nabati) tertentu yang turut dihitung untuk memenuhi target energi terbarukan kami yang ambisius.
“Biofuel akan dikaji dengan perlakuan yang sama, tanpa melihat sumbernya. Teks RED II tidak akan membedakan, atau melarang minyak sawit. Uni Eropa merupakan dan tetap akan menjadi pasar paling terbuka untuk minyak sawit Indonesia,”kata Vincent seperti dilansir dalam situs www.eeas.europa.eu/.
Setelah kesepakatan politik pada 14 Juni 2018, teks Arahan (Directive) harus secara resmi disetujui oleh Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Setelah disahkan oleh kedua badan legislasi ini dalam beberapa bulan mendatang, Arahan Energi Terbarukan atau Renewable Energy Directive yang diperbarui (RED II) akan dipublikasikan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa dan akan mulai berlaku 20 hari setelah publikasi. Negara-negara Anggota Uni Eropa harus mengambil elemen-elemen baru dari RED II tersebut dan menjadikannya bagian dari undang-undang nasional paling lambat 18 bulan setelah tanggal mulai berlakunya.
Dalam pertemuan trilog terdapat 3 kesepakatan yang telah dicapai terkait minyak sawit:
1. Tidak ada rujukan khusus atau eksplisit untuk minyak sawit dalam perjanjian ini.
2. Hasilnya sama sekali bukan larangan ataupun pembatasan impor minyak sawit atau biofuel berbasis minyak sawit. Ketentuan yang relevan dalam RED II hanya bertujuan untuk mengatur sejauh mana biofuel tertentu dapat dihitung oleh negara-negara anggota Uni Eropa untuk mencapai target energi berkelanjutan mereka.
3. Pasar Uni Eropa tetap terbuka untuk impor minyak sawit. Bagi Indonesia, Uni Eropa adalah pasar ekspor minyak sawit terbesar kedua,dan impor Uni Eropa telah meningkat secara signifikan pada tahun 2017, sebesar 28%.
Teks RED II tidak memberi perlakuan khusus terhadap minyak sawit maupun tanaman lainnya. Rapeseed, bunga matahari, kedelai atau minyak sawit akan diperlakukan sama sesuai dengan kriteria yang sama.
Dalam Kesepakatan trilog menugaskan Komisi Eropa memberlakukan Delegated Act untuk menetapkan bahan baku yang mengalami ekspansi area produksi secara signifikan menjadi lahan dengan stok karbon tinggi. Penetapan ini akan dilakukan atas dasar informasi ilmiah terbaik yang tersedia.