JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pembangunan sawit rakyat oleh pemerintah dimulai sejak 1977 melalui pembangunan perkebunan pola PIR dan dilanjutkan pola PIR Trans. Sungguh disadari bahwa pembangunan sawit untuk rakyat harus diintegrasikan dengan pabrik pengolah milik PTPN dalam kemitraan industri.
Dr. Purwadi, Direktur Pusat Sains Kelapa Sawit-Instiper menjelaskan sawit merupakan komoditas yang harus diolah untuk dapat dipasarkan. Di saat itulah, petani perlu dilatih ketrampilannya dan dibantu permodalannya. Selain itu, dapat pula dibantu pengolahan dan pemasaran sehingga kemitraan menjadi keniscayaan. Petani saat itu baru memiliki budaya “bertani untuk hidup”. Model ini dikembangkan mengacu pada teori dualisme JJ Booke dan juga teori pembangunan pertanian AT Mosher.
Dalam perkembangannya sawit rakyat terus berkembang baik melalui Plasma PIR, kemitraan, pengembangan dengan bantuan bibit oleh pemerintah dan swadaya. Purwadi menyebutkan perkebunan sawit rakyat saat ini lebih dari 6 juta hektar dimana petani Plasma PIR dan kemitraan hanya sekitar 7 % dan 93 % lainnya adalah petani swadaya. Upaya memantapkan kemitraan ini juga sudah dibingkai dalam pasal-pasal di UU Perkebunan 2004. Hal yang “krusial” terkait penetapan harga TBS juga sudah dibuat Permentan sejak 1998 dan 2018 baru saja dilakukan perubahan. Model kemitraan yang sekarang berlangsung masih mengacu pada praktek-praktek kemitraan yang sudah berlangsung 40-50 tahun lalu dan sebatas mengakomodir petani plasma. Lalu bagaimana dengan petani swadaya yang 93 % untuk memperoleh perlindungan harga?
Kelapa sawit rakyat saat ini telah menjadi penopang kehidupan masyarakat sebagian petani telah mulai bertransformasi dari budaya “bertani untuk kehidupan” menjadi “bertani untuk bisnis dan investasi”. Saat ini telah tumbuh petani generasi kedua dengan usia rata-rata 30- 40 tahun, memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang sudah berkembang dari petani generasi kedua.
“Mereka juga tahu, paham dan mampu memanfaatkan teknologi. Mereka juga menginginkan “good governance” dalam sistem industri ini. Dengan perkembangan tersebut, tidak disadari oleh pemerintah sebagai administrator, dinamisator dan regulator pembangunan sawit rakyat,” jelasnya.
Dalam satu dekade terakhir, dikatakan Purwadi, telah muncul kesadaran baru untuk memperoleh pembagian yang adil nilai tambahan industri sawit ini melalui harga TBS yang sesuai, nilai-nilia ikutan lainnya dari pengolahan TBS. Bahkan telah tumbuh keinginan petani mandiri dengan memiliki pabrik pengolah TBS (PKS) sendiri. Tantangan membangun PKS sendiri tidak mudah. Dengan perkembangan teknologi PKS yang menghasilkan IVO (bukan CPO) serta sulitnya melakukan efisiensi biaya logistik TBS petani oleh karena keterbatasan infrastruktur dan alat transportasi. Maka, pengembangan pabrik sawit petani tinggal menunggu waktu. Apakah pemilikan PKS oleh petani menjadi solusi? Tentu tidak, karena sebagian besar kelompok petani swadaya masih memiliki budaya “bertani untuk hidup”, sebagian sudah bertransformasi “bertani untuk bisnis” dan juga ada diantara dua kelompok petani tersebut dan membutuhkan kemitraan sinergis dengan PKS.
“Kita juga perlu memikirkan pabrik sawit yang telah ada. Maka kemitraan sinergi juga harus berlangsung, yaitu “kemitraan baru”. Model kemitraan itu perlu mengakomodasi kondisi dan kebutuhan masing-masing kelompok petani sehingga sinergitas industri bisa dicapai efisiensi. Yang lebih penting, merumuskan kontribusi dan pembagian nilai dari hasil kinerja kemitraan secara berkeadilan,” tambahnya.
Purwadi menuturkan pemerintah perlu memfasilitasi pengembangan kemitraan ini sesuai perintah UU Perkebunan pasal 57 ayat 1 dan 2. Keterlambatan dalam menyesuaikan dan mengimplementasikan kemitraan seusai perkembangaan saat ini. Akibatnya, persaingan tidak sehat “head to head” yang tidak akan menghasilkan efisiensi sistem industri sawit bahkan berpotensi menjadi konflik yang akan merugikan industri sawit di Indonesia. Saatnya membangun semangat baru dalam praktek kemitraan baru, dengan mengacu UU perkebunan pasal 57 ayat 1 yaitu kemitraan usaha yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan.
“Mumpung industri sawit masih berdaya saing, saatnya berbenah untuk menghadapi resiko saat terjadi penunurunan daya saing di masa mendatang.”
Oleh karena itu, dikatakan Purwadi, Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Menteri dibutuhkan untuk mengatur Kemitraan dan implementasinya sesuai amanat UU Perkebunan. Permentan yang sudah yang terkait dengan kemitraan dan pembinaan usaha perkebunan juga perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan perkembangan, misalnya Permentan No 1 / 2018 tetang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun.
“Untuk itu, pemerintah perlu segera mengundang, mendiskusikan bersama para pihak untuk menyesuaikan peraturan sesuai perkembangan saat ini hingga 10 tahun ke depan,” pungkas Purwadi menutup pembicaraan.