JAKARTA – Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) mendukung terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2016 Mengenai Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan BPDP-Kelapa Sawit.
“Kami mendukung regulasi ini dengan karena dapat meningkatkan konsumsi biodiesel di dalam negeri,” kata Paulus Tjakrawan, Ketua Harian Aprobi di Jakarta, Kamis (20/8).
Dengan asumsi penggunaan solar tahun depan berkisar 28 juta-30 juta Kl yang diwajibkan mencampur biodiesel sebanyak 20% sesuai program mandatori Biodiesel B20. Setelah terbitnya aturan ini yang tidak lagi membedakan solar subsidi dan non subsidi, diperkirakan konsumsi biosolar domestik mencapai angka 6 juta Kl.
“Tahun ini penggunaan biodiesel domestik hanya 2,6 juta Kl untuk pemakaian solar subsidi saja,” ujar Paulus.
Paulus mengatakan supaya aturan baru ini dapat terlaksana sebaiknya pemerintah menyelesaikan sejumlah petunjuk teknis.
Pertama, pemerintah harus berhati-hati dalam penunjukan tim evaluasi. Tim ini mestinya bersifat netral dan menguasai masalah.
Kedua, perlu peraturan dirjen atau petunjuk pelaksana teknis Permen No.26/2016. Karena subsidi biodiesel bersumber dari pungutan ekspor pihak swasta yang menjadi uang negara. “Jadi perlu ada mekanisme pemilihan dan penunjukan badan usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) yang rinci dan detil,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah sebaiknya memperjelas mekanisme pembayaran subsidi ke depannya.Paulus meminta dilakukan sosialisasi kepada pihak badan usaha BBN.
“Sekarang sudah ada sistem pinalti kepada sektor non subsidi dan subsidi, bagi yang tidak menjalankannya. Itu mekanismenya seperti apa harus diperjelas juga,” terang Paulus.
Paulus meminta kelengkapan teknis ini bisa cepat dikerjakan pemerintah mengingat waktu pelaksanaan mandatori biodiesel untuk non subsidi mulai berjalan per 1 November 2016. “Memang tidak mudah menyelesaikan aturan teknis ini karena butuh kecermatan dan kesepakatan semua pihak,” pungkasnya. (Qayuum)