JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Joko Widodo, Presiden RI, mengeluarkan kebijakan untuk menangani kebakaran lahan khususnya di lahan gambut. Kebijakan ini diperlukan untuk penanganan yang bersifat jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
Joko Widodo mengatakan ada tiga langkah yang diambil untuk mengendalikan pemakaian lahan gambut. Pertama, pemerintah membuat kebijakan one map policy yang akan berjalan di Kementerian Koordinator Perekonomian dan Bappenas. Kebijakan satu peta ini mulai disusun pemerintah pada Maret 2015. Dengan tujuan mengintegrasikan data sebaran izin penggunaan lahan yang selama ini berada di kementerian hingga pemerintah daerah.
Langkah kedua, tidak ada lagi pemberian izin baru di lahan gambut. “Berkaitan lahan gambut sudah disampaikan kepada Menteri KLH tidak boleh ada izin baru di gambut. Segera lakukan restorasi gambut,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas kebakaran hutan dan lahan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).
Ketiga, Jokowi akan meminta reviu izin-izin lama. “Sudah harus keras kita. Yang belum buka, tidak boleh buka. Ini penting menjadi catatan,” tegas Joko Widodo.
Rapat terbatas penanggulangan bencana asap itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri LHK Siti Nurbaya, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Mendikbud Anies Baswedan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Presiden, jumlah titik panas atau hotspot di sejumlah wilayah di tanah air, Di Sumatera masih ada 826 titik api, di Sumatera Selatan sendiri ada 703 titik api, di Kalimantan 974 titik, dan yang lain-lain, termasuk di Papua.
Sumber foto: setkab.go.id