JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Sejak beberapa waktu lalu harga minyak goreng tidak terkendali. Hal ini yang menjadikan masyarakat cemas. Namun, dengan adanya kebijakan minyak goreng Rp.14.000/liter, harga minyak goreng di pasaran sudah bisa dikendalikan.
Kebijakan minyak goreng Satu Harga Rp.14.000/liter diatur melalui Peraturan Menteri Peerdagangan No 3 tahun 2022. Kebijakan ini mengatur Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tofan Mahdi, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengapreasiasi langkah yang diambil pemerintah dalam hal stabilitas harga minyak goreng. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan kestabilan harga minyak goreng di pasaran yang terjangkau oleh masyarakat.
“Kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000/liter melalui Permendag No 3 tahun 2022,” ujar Tofan, saat berbicara di podcast mengenai harga minyak goreng, pada Rabu (26 Januari 2022).
Menurut Tofan, kebijakan satu harga Rp.14.000/liter diputuskan secara mendadak karena harga minyak goreng yang tidak terkendali. Sehingga pemerintah mengambil langkah subsidi minyak goreng. Sampai kapan pemerintah bisa mengendalikan harga minyak goreng ini?
“Dalam konteks ini, kita bisa belajar dari Malaysia. Malaysia punya minyak goreng kemasan satu liter yang disubdisi, harganya kalau diseterakan rupiah sekitar Rp.8.500/liter. Kebijakan subsisi minyak goreng kemasan sudah sangat lama, karena itu produsen minyak goreng di Malaysia harus memproduksi minyak goreng subsidi seharga Rp8.500/liter. Sehingga ketika terjadi minyak sawit tinggi, sudah siap minyak goreng harga subsidi sementara di Indonesia belum menyiapkan kebijakan itu, baru ada kebijakan yang dibuat secara mendadak dengan harga Rp.14.000/liter,” jelasnya.
Sebelum adanya kebijakan minyak goreng Satu Harga Rp.14.000/liter, untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng dilakukan operasi pasar tetapi hasilnya tidak efektif. Kemudian, subsidi minyak goreng hanya untuk kemasan satu liter bukan kemasan premium.
“Ini menjadi tantangan bagi pemerintah, ke depan harus lebih siap untuk menyiapkan minyak goreng dengan kemasan satu liter (non premium) yang subsidi. Sekarang sudah final, dengan kebijakan dari pemerintah melalui Permendag No 3 tahun 2022 minyak goreng premium dan non premiun Satu Harga Rp.14.000/liter,” kata Tofan.
“Untuk minyak goreng premium, secara hitung-hitungan bisnis subsidi Rp.3.000/liter sebenarnya masih kurang. Tetapi pelaku usaha yang tergabung di GAPKI tidak hanya mengejar cuan (untung). Ini sudah menjadi panggilan dari pemerintah sehingga kami mendukung kebijakan pemerintah satu harga minyak goreng Rp.14.000/liter,” imbuhnya.