JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pemegang izin badan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) apabila menjual solar non subsidi tanpa campuran biodiesel sebesar 20 persen atau program mandatori B20. Kewajiban mencampur solar non subsidi dengan biodiesel mulai berlaku 1 November 2016.
“Kami berencana memperluas pengguna mandatori B20. Untuk itu, kami bersiap mengambil sikap tegas melalui penerapan sanksi,” tegas Rida Mulyana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi di Kementerian ESDM, Jumat (23/9).
Menurut Rida, badan usaha yang menjual solar non subsidi diminta supaya mematuhi instruksi pemerintah ini. Mandatori bagi penjual solar non subsidi ini mulai berlaku pada 1 November 2016. Itu sebabnya, setiap badan usaha diminta mematuhi instruksi pemerintah ini
Bagi perusahaan yang tidak patuh, kata Rida, sanksi yang diberikan sebesar Rp 6 ribu per liter solar. Jumlah terus diakumulasi setiap bulan dengan mengalikan volume solar yang dijual setiap bulan.
Besaran denda merujuk kepada sanksi yang diberikan kepada penyalur Solar bersubsidi apabila tidak mencampur biodiesel sebesar 20% sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2015.
Namun, kata Rida, peraturan menteri ini akan direvisi untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru. Karena sebelumnya sanksi diterapkan kepada solar subsidi.
“Dengan usulan solar non subsidi masuk objek sanksi. Maka aturan ini akan diubah karena sebelumnya hanya berlaku untuk solar subsidi, ” ujar Rida.
Menurut Rida, penyalur solar non subsidi banyak pula dari sektor swasta. Itu sebabnya, sanksi berlaku sama tidak hanya dijalankan Pertamina saja. “Sudah disepakati bahwa Kementerian ESDM akan memonitor semua badan usaha,” ujarnya.
Merujuk kepada data Kementerian ESDM bahwa penyerapan biodiesel sampai Agustus mencapai 1,95 juta KL atau sekitar 66,55% dari target sebanyak 2,93 juta KL pada tahun ini. (Qayuum)