JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menerapkan kebijakan strategis untuk mempermudah persyaratan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Melalui penyederhanaan dari semula 14 syarat menjadi 8 syarat yang harus dipenuhi calon peserta peremajaan sawit. Langkah lainnya tahapan persyaratan dipersingkat sehingga replanting berjalan cepat.
“Kami telah mensimplifikasi mekanisme PSR sesuai kesepatan bersama (pemerintah). Semisal dari tiga step (red-tingkat) menjadi satu step ,” kata Kasdi Subagyono, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI kepada redaksi Majalah SAWIT INDONESIA.
Penyederhanaan syarat PSR bertujuan mempercepat kegiatan peremajaan supaya mencapai target. Tahun ini, Kementerian Pertanian RI menargetkan luasan PSR mencapai 200 ribu hektare.
Dari data yang diterima redaksi, persyaratan PSR dikurangi dari 14 menjadi 8 syarat merujuk Permentan Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 43 ayat (1). Syarat yang mesti dipenuhi; pertama, kelembagaan pekebun paling sedikit beranggotakan 20 pekebun. Kedua, minimal 50 hektare per poktan/gapoktan/koperasi dengan radius paling jauh 10 kilometer yang dilengkapi peta koordinat. Ketiga, fotokopi Kartu tanda penduduk serta kartu keluarga atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil.
Keempat, memiliki rekening bank aktif sesuai bank yang ditunjuk. Kelima, memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) atau surat kesanggupan menyelesaikan STDB. Keenam, kepemilikan lahan tidak dalam sengketa. Ketujuh, peserta memiliki legalitas lahan seperti SHM, SKT, AJB ataupun hak adat (komunal). Kedelapan, SK Calon Penerima serta Calon Lokasi sesuai ketetapan kepala dinas.
“Untuk STDB bisa diproses nanti saja. Yang penting identitasnya jelas. Posisi GPS jelas. Tidak perlu banyak persyaratan. Karena simplifikasi ini sesuai arahan Komite Pengarah (BPDPKS),” ujar peraih gelar Doktor Tsukuba University ini.
Selain itu, mekanisme pengajuan PSR juga disederhanakan. Sebagai contoh, Rekomendasi Teknis dan SK CP/CL semula manual berjenjang telah diubah menjadi sistem online dan terintegrasi antar stakeholder. Sistem online dapat diakses di alamat http.//program-psr.bpdpd.or.id. Sementara itu, proses migrasi Rekomendasi Teknis yang telah diterbitkan sudah diimigrasikan kepada sistem online.
Adapula kebutuhan tim terintegrasi yang bertugas memastikan verifikasi berjalan cepat. Selain itu dibutuhkan peran surveyor untuk pendampingan poktan/gapoktan.
Kalangan petani sawit menyambut gembira penyederhanaan syarat dan prosedur PSR. Rino Afrino, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyambut baik simplifikasi persyaratan PSR karena mempermudah petani dan diharapkan mempercepat program PSR.
“Dengan adanya simplifikasi akan memangkas jarak, waktu dan biaya yang harus ditanggung petani,”jelas Rino
Dalam pandangan APKASINDO, dikatakan Rino, penyederhanaan aturan merupakan terobosan luar biasa dari pemerintah supaya PSR dapat berjalan optimal dan dapat tercapai. “Kami harapkan target 200 ribu hektare dapat terlaksana, sampai sisa enam bulan ke depan,”pungkas Rino.