• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Jumat, 3 Februari 2023
Trending
  • Bentuk Ekosistem Logistik Nasional
  • Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023
  • DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla
  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat
  • Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional
  • GAPKI Bermanfaat Untuk Semua
  • Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target
  • Akibat Banjir Panen TBS Tertunda
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Terkait Revisi Permentan 01/2018, GAPKI Membuka Dialog Dengan Organisasi Petani
Berita Terbaru

Terkait Revisi Permentan 01/2018, GAPKI Membuka Dialog Dengan Organisasi Petani

By Qayuum Amri5 bulan ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
eddy martono
eddy martono
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) belum mengetahui isi Permentan Nomor 01/2018 mengenai tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang diusulkan organisasi petani sawit seperti APKASINDO, Aspek-Pir, dan Samade.

“Jika ingin direvisi, kami belum tahu usulan (pasal-pasal) apa saja yang ingin direvisi,” ujar Eddy Martono, Sekjen GAPKI, di sela-sela Borneo Forum, Rabu (24 Agustus 2022).

Sebagai contoh berkaitan grading TBS sawit bergantung kondisi di lapangan. Eddy sepakat bahwa pabrik sawit harus fair apabila TBS bagus sebaiknya grading nol persen.

“Untuk grading, memang ada kekhawatiran pabrik menerima buah busuk dan ada janjang kosong. Ini bergantung kondisi buah juga. Kalau sama-sama fair dan buahnya bagus, maka pabrik tidak boleh tiba-tiba buah bagus di-grading (dalam jumlah besar),” jelasnya.

Eddy mengatakan dinas perkebunan dapat memainkan peranan untuk mengawasi kegiatan grading buah. Bagi pabrik yang “nakal”, petani diberikan akses untuk melaporkan kepada Disbun.

“GAPKI terbuka untuk berdialog dengan Apkasindo dan asosias iberkaitan revisi Permentan Harga TBS. Tapi memang (dialog) belum terealisasi sampai sekarang. Pasal apa saja yang ingin direvisi kami belum tahu,” jelasnya.

Baca juga :   Indonesia's FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

Menurutnya, GAPKI mengapresiasi FGD Permentan Nomor 01/2018 yang diinisiasi Apkasindo yang dihadiri asosiasi petani sawit lainnya seperti Samade dan Aspekpir.

“Jadi saling memberikan masukan, Apkasindo memberikan masukan berkaitan kendala selama ini (Permentan 01/2018) seperti ada pabrik sawit nakal, itu tidak boleh grading TBS sampai 13%,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Dirjen Perkebunan, Andi Nur Alamsyah, menurut Eddy, GAPKI menegaskan kegiatan kemitraan itu wajib. Karena program kemitraan ini akan menjamin kepastian bagi perusahaan dan petani supaya sama-sama diuntungkan.

Pada minggu lalu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) bersama asosiasi petani sawit lainnya seperti Aspek-PIR dan Samade sepakat mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Nomor 01/2018 mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun. Pasalnya, regulasi ini belum memberikan rasa keadilan bagi petani yang harus menerima beban tinggi dari struktur hulu dan hilir.

Baca juga :   Menko Airlangga Tegaskan Mandatori B35 Tidak Ganggu Pasokan Minyak Goreng

“Permentan 01/2018 memang di zamannya sudah sesuai. Dulu memang cocok tetapi tidak untuk sekarang,” ujar Dr. Gulat ME Manurung, MP,C.IMA, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

Acara FGD ini juga dihadiri oleh petani sawit APKASINDO 22 Provinsi, yang diwakili 13 Provinsi APKASINDO, antara lain dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sumatera Barat, Riau dan Provinsi Banten serta asosiasi petani sawit dari ASPEK-PIR dan SAMADE.

Gulat mengatakan Apkasindo berkepentingan mengkajiulang substansi Permentan 01/2018 lantaran minimnya perlindungan bagi petani, terkhusus petani swadaya mandiri.

“Sebenarnya usulan revisi permentan ini sudah lama gaungnya. Namun sejak larangan ekspor gaungnya semakin keras dan membajiri medsos,” ujar Gulat.

“Kami petani sawit mengucapkan terimakasih atas lahirnya Permentan ini, mungkin di zamannya sangat cocok, tapi dinamika perkembangan petani sawit saat ini mengakibatkan permentan ini perlu segera diperkuat melalui revisi,” kata Gulat.

Asosiasi lain seperti ASPEKPIR dan Samade juga sepakat untuk mengkaji ulang Permentan Harga TBS. Triantana, Wakil Ketua ASPEK-PIR (asosiasi petani kelapa sawit pola inti rakyat) mengatakan ada kejanggalan dalam biaya penyusutan pabrik sawit karena setelah 25 tahun berlalu seharusnya pabrik sudah menjadi milik petani sebagai mitra. Tapi faktanya masih dikuasai oleh perusahaan pabrik sawit tersebut.

Baca juga :   Hampir di Seluruh Indonesia Minyakita Melebihi Harga Eceran Tertinggi

“Ya seperti itu harusnya, karena biaya penyusutan PKS tersebut dibebankan ke petani,” tegas Triantana.

“Perbaikan lainnya adalah cangkang sawit perlu dijadikan komponen yang menentukan nilai harga TBS sawit petani. Karena limbah seperti cangkang dan limbah cair sawit itukan milik petani, ” jelasnya.

Suroso, Ketua Litbang Samade secara tegas meminta revisi Permentan 01/2018 seperti pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar isi aturan dan tidak dibeda-bedakannya harga TBS petani yang ditetapkan oleh dinas perkebunan seluruh Indonesia.

Related posts:

  1. Permentan 01/2018 Sudah Usang, Ini 5 Alasannya
  2. Tiga Asosiasi Petani Sawit Usulkan Revisi Permentan 01/2018
  3. Penguatan Permentan 01/2018 Tingkatkan Hubungan Kemitraan
  4. Permentan 01/2018 Berat Sebelah, Butuh Kemitraan Yang Berkeadilan
harga TBS sawit Permentan 01/2018
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

14 jam ago Berita Terbaru

Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023

15 jam ago Berita Terbaru

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

16 jam ago Berita Terbaru

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

17 jam ago Berita Terbaru

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

18 jam ago Berita Terbaru

Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target

20 jam ago Berita Terbaru

Akibat Banjir Panen TBS Tertunda

21 jam ago Berita Terbaru

Gunakan BSF, Korindo Fasilitasi Pengolahan Limbah Organik Pertama di Indonesia

21 jam ago Berita Terbaru

Era Baru BBN, Indonesia Siap Implementasikan B35

22 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI4 hari ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

14 jam ago

Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023

15 jam ago

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

16 jam ago

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

17 jam ago

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

18 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version