JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Komisi IV DPR RI mengundang sejumlah perusahaan perkebunan dari swasta dan BUMN untuk mendapatkan informasi mengenai legalitas lahan mereka.
“Masih ada indikasi bahwa lahan-lahan mereka yang berada dikawasan hutan, bahkan ada yang sampai sekarang masih beroperasi dan telah melakukan panen hingga beberapa tahun, tapi lahannya belum jelas, lahannya masih dalam kawasan,” ucap Edhy Prabowo, Ketua Komisi IV DPR RI seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Senin (17/4/2017).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum ini, Komisi IV DPR mengundang PTPN III dan 10 Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang perkebunan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Edhy Prabowo menyebutkan pemberian izin bagi suatu usaha, maka harus dapat tambahan pendapatan bagi negara, yang salah satunya adalah pajak. Dasar pembayaran pajaknya dimana kalau HGU dan sebagainya itu tidak ada.
“Ini baru sebagian kecil, kita mengundang 11 perusahaan, tapi 4 perusahaan tidak bisa hadir. Kita akan terus undang, kita akan panggil paksa bila perlu. Kita mau terbuka dan bongkar ini semua untuk melihat peran mereka itu ada tidak bagi negara,” tegasnya.
Edhy menyampaikan, sebagian perusahaan yang hadir dalam RDPU itu merasa punya HGU, tetapi ada kawasan-kawasan ekspansinya yang juga masuk wilayah hutan.
“Hal ini perlu kita buka, supaya pihak asing tidak seenaknya menyebut bahwa kita merambah hutan. DPR sifatnya pembinaan, bagaimanapun pengusaha itu adalah masyarakat juga yang perlu dibina, dan di beri reward bagi yang berhasil dan berprestasi.
“DPR ingin masalah ini dibuka dan diluruskan. sebab kalau kita lihat, selama ini berapa peran swasta yang optimal. Badan apapun yang dibangun, tidak akan mampu meluruskan posisi kegiatan perkebunan, kalau dari hulunya kita tidak bereskan mengenai status tanah dan sebagainya,” tegasnya.