JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil terobosan baik dalam pengaturan limbah berbahaya atau beracun (B3). Salah satunya menghapuskan limbah padat Spent Bleaching Earth (SBE) dari daftar B3 atau menjadi non B3. Bahan dasar SBE berasal dari bleaching earth berupa material Non-B3 dan minyak sawit, seperti juga umumnya dipakai vegetable oil (minyak nabati) lain yang dimurnikan. Biasanya SBE ini dihasilkan dari proses penyulingan minyak sawit pada industri minyak goreng atau oleochemical.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 450 ayat 1 disebutkan bahwa pengelolaan limbah non B3 dilakukan kepada limbah non B3 terdaftar dan limbah non B3 khusus. Berikutnya ayat 2 menjelaskan bahwa limbah non B3 terdaftar tercantum dalam lampiran XIV.
Spent Bleaching Earth (SBE) ditetapkan menjadi limbah nonB3 sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV. SBE dengan kode N108 dalam lampiran PP Nomor 22/2021 disebutkan Proses industri oleochemical cikal dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3%.
Walaupun demikian, Spent Bleaching Earth (SBE) tetap dapat dikategorikan limbah B3 apabila kandungan minyak lebih dari 3%. Sebagaimana tertera dalam tabel 4 mengenai Daftar Limbah B3 dari Sumber SpesifiK Khusus. SBE di tabel ini memiliki kode B413. Diterangkan SBE masuk jenis B3 dengan keterangan bahwa proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati dengan kadar kandungan minyak lebih dari 3% (tiga persen).
Sebagai informasi, SBE digolongkan sebagai limbah B3 dari sumber spesifik khusus dalam PP Nomor 101/2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Di regulasi ini, tidak ada ketentuan kadar minyak kurang dari/sama 3% sebagaimana dalam PP Nomor 22/20221.
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) menyambut baik terbitnya PP Nomor 22/2021 yang akan berdampak positif bagi industri hilir sawit terutama refined oil seperti minyak goreng dan oleokimia.
“Terima kasih Presiden Jokowi yang menghapuskan kategori limbah B3 untuk SBE. Di negara lain, SBE tidak dikategorikan limbah karena dapat diolah. Teknologinya tersedia dan dapat dimanfaatkan pelaku industri hilir,” pungkas Sahat.