SERUYAN, SAWIT INDONESIA – Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor telah menerbitkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit. Surat bernomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ini ditujukan kepada camat dan lurah /kepala desa.
Ada empat poin isi surat ini; pertama, melarang pedagang pengepul, RAM, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya. Bahkan disinyalir berasal dari hasil jarahan.
Kedua, mengawasi peredaran pengangkutan TBS sawit yang berada di wilayahnya untuk menekan mobilisasi pengangkutan TBS sawit yang tidak diketahui asal usulnya.
Ketiga, apabila terjadi pelanggaran dikatakan Djainuddin Noor, meminta camat dan lurah melaporkan pedagang pengepul, RAM, dan peron tersebut kepada pemda Seruyan dan aparat penegak hukum.
”Kami minta aparat hukum menindak tegas (oknum pedagang/RAM/ peron) supaya diberikan diproses secara hukum sebagaimana hukum pidana berlaku,” seperti dikutip dalam surat edaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penjarahan TBS sawit semakin meluas menjelang akhir tahun ini terutama di tiga kabupaten : Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Kegiatan ini tidak hanya menyasar perkebunan sawit swasta melainkan juga rakyat.