Pelaku usaha diminta hadir dan aktif dalam rapat pembahasan tata ruang wilayah. Tujuannya supaya kepentingan industri bisa terakomodir sehingga tidak terjadi konflik di masa mendatang.
Agus Sutanto, Direktur Penataan Kawasan Kementerian ATR/BPN RI, menyebutkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pedoman penetapan lokasi dan ruang investasi untuk kawasan perkebunan kelapa sawit. Keluhan pelaku industri yang merasa terhambat masalah tata ruang dapat diatasi asalkan mereka mau terlibat dalam pembahasan di awal penyusunan RTRW.
“Yang terekspos rencana tata ruang menghambat investasi. Saya minta dalam rapat rencana tata ruang, pelaku sawit hadir disana lalu perjuangkan kepentingn kita. Jangan sampai kepentingan kita tidak terakomodir dalam rencana tata ruang,” ujarnya dalam Borneo Oil-Palm (BOP) Forum 2017 di Balikpapan, pada 30 Maret 2017.
Dalam Permen ATR/BPN No. 5 tahun 2015 tentang Izin Lokasi dalam pasal 3 menyebutkan tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan menurut persetujuan penanaman modal yang dipunyainya.
Salah satu masalah yang banyak dihadapi adalah ketidaksesuaian objek hak guna usaha (HGU) lahan masih menjadi salah satu masalah utama dari industri perkebunan, berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).