• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sabtu, 28 Januari 2023
Trending
  • Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home ยป Tata Kelola Sawit Indonesia Sesuai Standar PBB
Berita Terbaru

Tata Kelola Sawit Indonesia Sesuai Standar PBB

By Qayuum AmriSeptember 6, 20172 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
69 Kinerja BGA
69 Kinerja BGA
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pelaku industri sawit di Indonesia mempunyai komitmen kuat dalam pelaksanaan tata kelola sawit berkelanjutan termasuk standar United Nations atau Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Saya bisa memastikan tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan dunia internasional termasuk PBB,” kata Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI, dalam Informal High Level Discussion di Kantor Pusat UNDP (Badan PBB untuk Program Pembangunan), New York, Amerika Serikat, dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (6/09/2017).

Dalam forum ini, Joko Supriyono menjadi pembicara bersama Musdhalifah Mahmud, Deputi Menko Perekonomian bidang Pangan dan Pertanian.

Baca juga :   TVRI dan RRI Ambil Porsi Hadapi Krisis Pangan dan Energi

Di depan pimpinan UNDP dan sejumlah lembaga internasional, Joko memaparkan arti penting sektor perkebunan kelapa sawit bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. “Dan kalau kita lihat tren dalam satu dekade terakhir, kebun rakyat lebih pesat berkembang dibandingkan perusahaan swasta,” kata Joko.

Terkait isu keberlanjutan, Joko menegaskan hingga saat ini sudah ada 340 perusahaan kelapa sawit yang mendapatkan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). ISPO adalah sertifikasi wajib bagi perkebunan kelapa sawit Indonesia. “Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dan dunia usaha untuk menjawab isu-isu keberlanjutan.”

Baca juga :   Ekspor Nonmigas Tebus Pasar Arab Saudi

Sementara itu, Musdhalifah Machmud mengatakan rakyat Indonesia juga ingin sejahtera seperti halnya rakyat di negara maju. “Dan perkebunan kelapa sawit sudah terbukti meningkatkan kesejahteraan rakyat kami,” katanya.

Musdhalifah mengatakan, 42% dari total perkebunan sawit di Indonesia dimiliki oleh rakyat (smallholders). Dan banyak di antara mereka telah bertanam kelapa sawit sejak lebih seratus tahun lalu.

“Dan tingkat pendapatan petani sawit bisa 7 kali lebih besar daripada rata-rata pendapatan mereka yang bekerja di sektor pertanian,” ujarnya.

Baca juga :   PCNU Wujudkan Kemandirian Pangan di Sumsel

Sektor perkebunan kelapa sawit menyerap 4 juta tenaga kerja dan akan menciptakan 1,3 juta tenaga kerja langsung pada 2020.

Terkait tuntutan keberlanjutan, dikatakan Musdhalifah bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan penguatan ISPO, melanjutkan pemberian izin baru, skema pencegahan kebakaran, dan perlindungan eksosistem gambut.

 

Related posts:

  1. Bantah Isu Negatif, Delegasi RI Siap Tampilkan Data Positif Sawit
  2. Rusia Minta RI Buka Kantor Perwakilan Sawit di Moskow
  3. GAPKI: Terima Kasih Pers Indonesia, Sawit Kian Kokoh
  4. Cetak Rekor, Ekspor Sawit Bakalan Tembus Rp 490 Triliun
gapki PBB sawit standar
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

11 jam ago Berita Terbaru

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

15 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

1 hari ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

1 hari ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

1 hari ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

1 hari ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

1 hari ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

1 hari ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

1 hari ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Sejahterakan Petani Sawit

11 jam ago

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

15 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

1 hari ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

1 hari ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

1 hari ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version