Penulis : Tofan Mahdi*)
Per Senin (6/2) harga minyak sawit mentah (CPO/ crude palm oil) menyentuh level USD 975/ ton. Meski pada satu sisi memberikan angin segar bagi pelaku usaha perkelapasawitan dan harapan akan tingginya pendapatan devisa dari ekspor minyak sawit, namun di sisi lain memunculkan tantangan baru bagi pemerintah. Khususnya terkait dengan kelanjutan program mandatori biodiesel yang tahun ini mencapai bauran 30 persen (B30).
Mandatori Biodiesel
Dua alasan utama pemerintah mengembangkan program mandatori biodiesel. Pertama, terkait komitmen negara-negara di dunia untuk mengembangkan energi yang ramah lingkungan. Kedua, memanfaatkan potensi sumber daya alam yang besar yaitu perkebunan kelapa sawit yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku energi terbarukan. Indonesia sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia memiliki bahan baku yang cukup untuk mengembangkan program bahan bakar nabati. Secara ekonomi, program mandatori biodiesel memberikan manfaat ganda bagi negara. Pertama, mengurangi impor minyak mentah sehingga bisa menekan defisit neraca perdagangan. Kedua, meningkatan daya serap komoditas minyak di pasar domestik.
Tahun 2019, produksi minyak sawit nasional mencapai 52 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta ton atau 70 persen terserap di pasar ekspor. Negara-negara tujuan utama ekspor minyak sawit Indonesia antara lain Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, 27 negara anggota Uni Eropa, Pakistan, dan sejumlah negara di Afrika. Dengan volume ekspor sekitar 16 juta ton, sumbangan devisa ekspor minyak sawit pada tahun 2019 mencapai USD 19 miliar atau sekitar Rp 275 triliun. Minyak sawit menjadi komoditas penyumbang devisa ekspor terbesar nasional, bahkan lebih tinggi dari sumbangan devisa dari ekspor migas dan batubara maupun pendapatan devisa dari kunjungan wisatawan mancanegara.
Kebergantungan komoditas minyak sawit pada pasar ekspor menghadapi dua tantangan. Pertama, tantangan keberlanjutan dari negara-negara Uni Eropa dan Amerika Serikat dan isu persaingan dagang dengan negara-negara produsen minyak nabati non sawit. Kedua, melemahnya pertumbuhan ekonomi global akan mempengaruhi demand komoditas minyak sawit di pasar global. Ketika konsumsi minyak sawit di pasar dalam negeri banyak didominasi oleh industry makanan dan olahan makanan, dan sebagian lagi untuk industry oleokemikal, program mandatori biodiesel membuka lebih luas daya serap minyak sawit di dalam negeri.
Program mandatori biodiesel mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2006 dengan bauran 5 persen yang kemudian meningkat menjadi B10, B15, B20 mulai tahun 2016, dan tahun ini mandatori biodiesel dengan bauran 30 persen (B30). Tahun lalu dengan implementasi program B20, penghematan anggaran negara mencapai USD 3,54 miliar atau sekitar Rp 57,3 triliun. Sedangkan tahun 2020 ini melalui implementasi program B30, penghematan devisa diperkirakan mencapai USD 8 miliar atau sekitar Rp 116 triliun.
Dari aspek keberlanjutan, program mandatori biodiesel juga mendukung komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca menjadi 26% pada 2020 dan sebesar 29% pada 2030 sesuai komitmen dalam UNFCC (Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim).
Tantangan Harga
Pengembangan bahan bakar nabati sebagai pengganti bahan bakar fosil semakin menemukan relevansi ekonominya ketika harga minyak mentah lebih tinggi dari harga minyak sawit. Misalnya saat pengembangan biodiesel, ketika harga diesel lebih mahal dibandingkan dengan biodiesel, program mandatori biodiesel menjadi pilihan yang tepat. Namun menjadi tantangan baru ketika pasar berada dalam kondisi yang sebaliknya di mana harga diesel menjadi lebih rendah dibandingkan dengan harga biodiesel. Inilah yang terjadi dalam kurun enam tahun terakhir hingga saat ini.
Untuk mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel dan pengembangan industri sawit Indonesia yang berkelanjutan, pada 2015 pemerintah mendirikan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), BLU (badan layanan umum) pemerintah di bawah Kementerian Keuangan. Pembentukan BPDKS merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, untuk menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau CSF (CPO Supporting Fund) untuk mendukung program pengembangan sektor kelapa sawit yang berkelanjutan. Termasuk di dalamnya adalah mendukung program mandatori biodiesel, peremajaan sawit rakyat, penelitian dan pengembangan, serta program kampanye positif sawit.
Dalam konteks program mandatori biodiesel, dana yang dikelola BPDPKS ini sebagian besar dialokasikan untuk menutup selisih harga solar dengan harga biodiesel sehingga Pertamina sebagai off taker dalam program tersebut tidak rugi. Kebijakan tersebut mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel, meningkatkan penyerapan minyak sawit di pasar dalam negeri, dan menjamin stabilitas harga minyak sawit ketika permintaan di pasar global melemah.
Namun demikian, disparitas harga diesel dengan biodiesel semakin melebar karena harga CPO yang terus melesat hingga mendekati level USD 1.000 per ton pekan ini. Bagaimana jalan keluarnya? Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 3 Desember lalu, menetapkan kenaikan tarif pungutan ekspor (levy) dari sebelumnya USD 55 per ton untuk CPO menjadi progresif berdasarkan harga CPO hingga tarif maksimal sebesar USD 255 per ton jika harga CPO di atas USD 995 per ton. Pelaku usaha perkebunan sawit masih mengkaji dampak kebijakan baru levy tersebut, apakah akan membawa dampak terhadap penjualan ekspor maupun kinerja keuangan perusahaan.
Pemberlakuan tarif baru pungutan ekspor tersebut memungkinkan keberlanjutan program mandatori biodiesel di mana pada tahun 2021 pemerintah menargtkan mencapai bauran 40 persen (B40). Namun demikian, pe selain pungutan ekspor sektor perkebunan kelapa sawit juga masih menanggung beban pajak ekspor (bea keluar) yang dengan harga saat ini tarifnya sebesar USD 33 per ton. Dengan posisi harga rata-rata CPO di kisaran USD 945 – USD 970 per ton, maka beban yang harus dibayar bisa mencapai USD 258 per ton yang terdiri dari USD 225 untuk levy dan USD 33 untuk pajak ekspor.
Yang juga perlu dikaji lebih dalam oleh pemerintah adalah dampak tarif pungutan eskpor ini terhadap harga beli TBS (tandan buah segar) petani. Apakah petani tetap akan menikmati harga TBS yang tinggi pada saat harga CPO di pasar dunia yang tinggi. Keseimbangan antara keberlanjutan program mandatori biodiesel, daya saing usaha sektor hulu sawit, dan upaya mencapai kesejahteraan petani sawit rakyat yang menguasai 6,7 juta hektar dari total 16,3 juta hektar perkebunan sawit di Indonesia, harus dijaga.(*)
*)Redaktur Tamu Harian Disway dan Ketua Bidang Komunikasi GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia). Tulisan ini adalah pendapat pribadi.
Note: Artikel juga dimuat di Harian DI’s Way #GuestEditor, Rabu (9 Desember 2020)