JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) diminta menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan untuk program minyak goreng murah yang berjalan beberapa bulan lalu. Sebelumnya, Aprindo mengklaim Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menunggak utang sebesar Rp 300 miliar untuk pembayaran selisih program minyak goreng murah.
Eddy Abdurrachman, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, menjelaskan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 01 dan 03 tahun 2022 bahwa tagihan selisih HAK (Harga Acuan Keeekonomian) dan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng kemasan yang telah disalurkan oleh badan usaha yg terdaftar. Selisih baru bisa dibayar oleh BPDPKS setelah dilakukan verifikasi oleh Ditjen Perdagangan Dalam (PDN) Negeri Kemendag.
“BPDPKS telah menyampaikan tagihan yang diajukan oleh badan usaha (termasuk didalamnya anggota Aprindo) ke Dirjen PDN Kemendag untuk dilakukan verifikasi sebagai dasar bagi BPDPKS untuk melakukan pembayaran atas tagihan dari badan usaha,” ujar Eddy kepada redaksi sawitindonesia.com.
Eddy menjelaskan bahwa sampai saat ini BPDPKS masih menunggu hasil verifikasi dari Ditjen PDN sehingga tagihan yang telah diajukan oleh anggota Aprindo belum bisa dibayarkan karena belum ada hasil verifikasi dari Ditjen PDN. Dalam hal hasil verifikasi telah disampaikan, BPDPKS akan segera melakukan pembayaran sesuai dengan hasil verikasi dari Ditjen PDN.
Sebagai informasi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET.