JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berhasil merealisasikan kerjasama yang dibangun Presiden Joko Widodo dan Presiden Xi Jinping. Kerjasama ini ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman kerja sama perdagangan dan kontrak dagang antara asosiasi dan pelaku usaha Indonesia dan Tiongkok untuk produk minyak kelapa sawit (CPO) senilai USD2,6 miliar.
“Hubungan diplomatik Indonesia-Tiongkok telah menginjak tahun ke-72 dan acara penandatanganan hari ini merupakan bentuk realisasi tindak lanjut pertemuan bilateral pimpinan kedua negara pada akhir bulan Juli lalu terkait dengan komitmen pembelian Tiongkok atas 1 juta ton CPO serta produk pertanian dan perikanan Indonesia,” jelas Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (11 November 2022).
Penandatanganan 16 kontrak dagang pembelian 2,5 juta ton produk CPO dan turunannya asal Indonesia dengan nilai USD 2,6 miliar. Penandatangan ini dilakukan oleh 9 pelaku usaha Indonesia dengan 13 buyers Tiongkok binaan CFNA. Kegiatan penandatanganan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Trade Expo Indonesia ke-37.
Nota kesepahaman kerja sama perdagangan ditandatangani oleh China Chamber of Commerce for Import and Export for Foodstuffs, Native Produce & Animal By-Products (CFNA) dengan empat Asosiasi produk kelapa sawit Indonesia dan turunannya, serta empat asosiasi produk perikanan Indonesia. Asosiasi produk kelapa sawit dan turunannya terdiri dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Gabungan Minyak Nabati Indonesia (GIMMI), Asosiasi Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN). Sementara asosiasi produk perikanan terdiri dari Asosisasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Asosiasi Pengelolaan Ranjungan Indonesia (APRI), Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI), serta Asosiasi Demersal Indonesia (ADI).
Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, pembelian CPO dan produk turunannya oleh Tiongkok tidak akan mengganggu stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga kebutuhan minyak goreng tetap terpenuhi. “Pemenuhan regulasi dalam negeri tetap diberlakukan. Skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi produsen minyak goreng dan industri CPO masih tetap dipertahankan untuk menjamin suplai bahan baku minyak goreng tetap stabil,” tambahnya.
Hadir secara virtual pada acara ini Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun, Wakil Menteri dan Deputi Perdagangan Internasional Tiongkok Wang Shouwen, serta Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Lu Kang. Sementara hadir secara fisik Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Merry Maryati dan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Farid Amir, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Perindustrian.