Tapi yang terjadi adalah bahwa pada tahun 20018 saja luas Izin Usaha pemanfaatanHasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHK-HT) sudah berada diangka 1.769.741 hektar. Jika dikaitkan dengan aturan hukum bahwa IUPHHK-HT hanya boleh berada di hutan Produksi Tetap (HP), maka telah menjadi overlapping seluas 131.222 hektar. Pada tahun 2014, luas IUPHHK-HT mengkerut menjadi 1.654.557 hektar. Tapi bukan berarti overlapping tadi bisa digerus. Sebab itu tadi, jika diperbandingkan dengan luas Hp, masih terjadi overlapping seluas 16.038 hektar.
Meski telah terjadi overlapping sejak 2008, pemerintah tidak ambil pusing, yang ada malah penambahan luasan IUPHHK-HT semakin menjadi-jadi. Ini terbukti dari data Jikalahari bahwa hingga tahun 2018, luas IUPHHK-HT di Riau sudah mencapai 2,1 juta hektar. Angka yang sangat fantastis ini telah membikin HP overlapping seluas 461,481 hektar. Di tahun yang sama, Dinas Kehutanan Riau merilis pula bahwa luas perkebunan di Riau sudah mencapai 1.680.722 hektar. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 50 tahun 2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan di sebutkan bahwa HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan diluar kehutanan. Ini berarti bahwa pembangunan perkebunan hanya boleh pada HPK.
Jika pada poin (a) tadi disebutkan bahwa luas HPK adalah 1.769.966,27 hektar, maka jika dikurangkan dengan luas perkebunan yang ada tadi, HPK yang tersisa hanya sekitar 89.244,27 hektar. Walau sisa HPK hanya segitu, lagi-lagi pemerintah tidak ambil pusing. Luas areal perkebunan terus bertambah, ini terbukti dari ekspose Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan perkebunan (Dinas TPH Bun) Riau pada acara Focus Working Group di Hotel Four Season Jakarta 18 Mei 2017 lalu bahwa luas kebun kelapa sawit perusahaan di Riau hingga 2015 telah mencapai 2.248.199,063 hektar. Lagi-lagi jika luasan ini dicocokan dengan luasan HPK tadi, telah menjadi overlapping lahan HPK seluas 478.233 hektar.
Penulis : Abdul Aziz